Jumlah pegawai yang direkrut itu sesuai kuota yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PANRB) RI. Kuota yang diterima Pemkot Malang itu lebih rendah jika dibandingkan kuota PPPK untuk Kabupaten Malang yang mencapai 2.081 kursi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Totok Kasianto mengatakan, ketersediaan tenaga di Kota Malang masih kurang. Kekurangan tertinggi ada di lingkungan pendidikan. Kemungkinan, seleksi calon PPPK itu didominasi untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik.
Namun, Totok belum bisa merinci berapa jatah di masing-masing bidang. ”Sejauh ini saya masih dapat info jumlahnya segitu (1.211 tenaga PPPK, Red), tapi dalam beberapa hari ke depan akan ada rinciannya,” ujar Totok kemarin (20/5).
Mantan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang itu menambahkan, seleksi pegawai dari jalur PPPK tersebut merupakan kali kedua. Sebab, pada tahun lalu Pemkot Malang juga membuka PPPK untuk formasi guru. Totok menyebutkan tahun lalu ada 72 orang menjadi PPPK guru.
Meski jumlah kuota kalah dibanding Kabupaten Malang, Totok bersyukur. Menurut dia, kuota 1.211 itu tergolong besar. Nantinya, dia akan berkoordinasi dengan Disdikbud Kota Malang terkait pemerataan guru.
Totok juga menjelaskan jika posisi PPPK ini mirip dengan PNS. Mereka akan digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Malang sebesar Rp 2,9 juta per bulan. ”Jadi, ini ajang bagi calon guru agar dapat menyiapkan berkas dan selalu memantau website BKPSDM untuk mengetahui lebih jauh,” terangnya.
Sebagai informasi, masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK dibuka pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021 mendatang. Seleksi administrasi akan dilakukan mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2021.
Terpisah, Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana SE MM mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi terkait rekrutmen PPPK tersebut. Dia berharap semua jenjang mulai PAUD hingga SMP dapat kuota yang merata.
Pejabat Eselon II B Pemkot Malang itu menjelaskan, para calon guru diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Suwarjana mengimbau seluruh calon guru untuk benar-benar memperhatikan berkas persyaratan yang diminta. Beberapa persyaratan itu yakni, tenaga honorer kategori dua (THK-II) sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Nasional (BNK). Lalu, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. ”Mohon dicermati dan maksimalkan momen ini agar kualitas pendidikan di Kota Malang semakin baik,” tutupnya. (rmc/adn/c1/dan)
Editor : Ahmad Yani