Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Berusaha Hilangkan Jejak, Begini Cara Sadis Sofyanto Bunuh Istrinya

Farik Fajarwati • Selasa, 28 September 2021 | 22:48 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat memperagakan cara tersangka menghabisi nyawa istrinya, Selasa (28/9).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat memperagakan cara tersangka menghabisi nyawa istrinya, Selasa (28/9).
MALANG KOTA - Setelah menghilangkan nyawa istri sirinya, Sofyanto Liemantororesmi mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota sejak Selasa (21/9) lalu. Dengan alasan dendam, pria 56 tahun itu menghabisi nyawa istri sirinya, Ratna Darumi Soebagio dengan sadis.

Sebagai informasi, keduanya tinggal satu rumah di Jalan Emprit Mas nomor 10, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. "Pas hari pembunuhan itu mau pindah, karena masa kontraknya habis," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo Selasa (28/9).

Namun belakangan diketahui bahwa keduanya sudah sering bercek-cok sejak 3 sampai 4 tahun lalu yang lalu. "Empat sampai tiga tahun pisah ranjang, tapi tetap satu rumah," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan petugas,tersangka mengaku tidak dihargai sebagai suami dan selalu timbul cekcok hingga menyebabkan dendam. "(Pembunuhan,Red) ini jelasnya sudah di planning oleh pelaku, dan hari itu langsung dieksekusi," ucap Tinton. Sofyan diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak 2 minggu sebelumnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya itu menceritakan kronologi pembunuhan yang terjadi pada Jumat (18/9). Malam itu, korban sedang mandi dengan pintu kamar mandi tidak terkunci. Tersangka lalu mengendap-ngendap dan masuk ke kamar mandi dan menyekap korban dari belakang. "Dipiting (sekap) dulu, kemudian dengan mata palu pelaku memukul korban di kepala," tambahnya.

Kepada petugas, Sofyan mengaku pukulan yang dilakukan korban lebih dari lima kali. "Tersangka tidak menghitung, jelasnya lebih dari lima," sebut perwira dengan tiga balok di pundaknya itu. Dari hasil visum, pada bagian kepala korban terdapat banyak luka berupa cekung dan gores. "Kepala belakang dan depan ada luka berbentuk cekung akibat hantaman benda tumpul dan gores di sisi kanan kiri atas kepala," beber Tinton.

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, pelaku pun berusaha menghilangkan jejak. "Kaus kuning yang dipakai korban itu dibuang ke sungai belakang rumah. Tapi palu tidak dibuang," kata Tinton. Namun kaus korban yang berlumuran darah tersebut ditemukan oleh tim inafis sebagai barang bukti.

Pelaku juga membersihkan TKP dan membuat seolah-olah perbuatannya tidak terlihat. "Jadi baru dilaporkan oleh anaknya setelah masuk peti mati dan didandani, setelah itu otopsi. TKP pun sudah dibersihkan pelaku," pungkas dia.

Pewarta: Biyan Mudzaky Editor : Farik Fajarwati
#suami bunuh istri #Pembunuhan Jalan Emprit #Inavis #Satreskrim Polresta Malang Kota #Kriminal Kota Malang