Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan, penerimaan tahun ini turun jika dibanding tahun lalu. Penurunannya cukup banyak, sekitar 40 persen. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
”Masyarakat dari luar Kota Malang yang mau transaksi jual beli tanah dan rumah mayoritas menunda dulu. Tidak mungkin pembayaran dilakukan tanpa melihat tempatnya,” kata Handi.
Kondisi itu ibarat sebuah dilema. Di satu sisi, BPHTB merupakan penyumbang pendapatan tertinggi dari sektor pajak. Sementara di sisi lain, kebijakan pembatasan yang diberlakukan pemerintah tidak boleh dilanggar. Tentu Pemkot Malang tidak boleh menggenjot pendapatan dengan melanggar PPKM
Meski demikian, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang itu mengaku sudah melakukan serangkaian upaya untuk mengejar target perolehan BPHTB. Salah satunya dengan verifikasi lapangan atau verslap. Lewat pengetatan verslap, pembayaran BPHTB tak bisa langsung disetujui. Pihaknya terlebih dulu harus turun ke lapangan untuk mengecek tanah dan rumah sebagai upaya meningkatkan pendapatan BPHTB.
”Kami ingin data pembayaran BPHTB sesuai kondisi di lapangan. Biasanya memang ada masyarakat yang mencoba mengelabui,” ucap Handi.
Salah satu cara yang biasanya digunakan masyarakat untuk mengelabui adalah menaikkan nilai PBB area. Misalnya, di wilayah yang nilai PBB areanya Rp 500 ribu per meter persegi. Biasanya masyarakat membuat NJOP PBB tersebut menjadi Rp 600 ribu. Tujuannya agar dipercaya dan cepat mendapatkan persetujuan. Sekarang, Handi memastikan bahwa cara semacam itu tak lagi bisa dilakukan.
”Maka kami harus turun ke lapangan mengecek. Bisa saja nilainya jauh lebih tinggi. Misalnya, Rp 1,6 juta sampai Rp 2 juta,” imbuhnya.
Menanggapi kondisi itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana berharap tidak ada kebocoran pendapatan di sektor pajak, termasuk BPHTB. Di sisi lain juga harus ada sejumlah upaya untuk mengejar sisa target yang kurang sekitar Rp 65 miliar.
”Jangan sampai pendapatan (pajak) merosot. Target sudah diturunkan, maka optimalisasi dalam waktu dua bulan ini harus bisa dilakukan,” katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, target awal penerimaan pajak daerah 2021 turun adalah Rp 629 miliar. Belakangan telah diturunkan menjadi Rp 462 miliar. Penurunan target tersebut diharapkan bisa dimaksimalkan dengan baik. Tak hanya BPHTB, sejumlah pajak lain juga harus didongkrak. (adn/cj6/biy/fat) Editor : Farik Fajarwati