Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penahanan Bos Sekolah SPI Masih Dipertimbangkan

Mardi Sampurno • Jumat, 15 April 2022 | 23:00 WIB
PROSES PANJANG: Julianto Eka Putra (kiri) bersama para kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Malang Rabu (13/4/2022).
PROSES PANJANG: Julianto Eka Putra (kiri) bersama para kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Malang Rabu (13/4/2022).
MALANG KOTA- Rabu pekan (20/4) depan bisa menjadi momen krusial dalam sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra. Sebab, jaksa sudah mengajukan surat permohonan terhadap bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu. Respons hakim atas surat tersebut sudah banyak ditunggu pihak-pihak yang sebelumnya juga mendesak agar Julianto ditahan. Permohonan secara tertulis itu sudah disampaikan jaksa pada sidang pemeriksaan saksi, Rabu lalu (13/4/2022). Karena sidang dilakukan secara tertutup, belum ada informasi tanggapan majelis hakim saat itu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Malang Mohammad Indarto juga enggan memberikan penjelasan. ”Tanyakan kepada jaksanya,” kata dia melalui pesan singkat WhatsApp kemarin (14/4). Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo SH MH mengatakan bahwa hakim memang belum memberikan jawaban. Dia menduga masih dilakukan kajian dan pertimbangan apakah permintaan penahanan itu dikabulkan atau ditolak. ”Kita lihat pekan depan saja,” kata dia. Terkait alasan yang mendasari munculnya surat permohonan itu, Edi juga tidak bersedia memberikan jawaban detail.

Menurutnya, latar belakang dibuatnya surat itu lebih bersifat teknis pembuktian dalam persidangan perkara perlindungan anak. Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu di Polda Jatim, Julianto tidak pernah ditahan. Karena itu pula, Julianto selalu hadir di persidangan secara langsung. Beda dengan para terdakwa yang ditahan, mereka mengikuti persidangan secara daring. Pihak kuasa hukum Julianto juga berkomitmen bahwa kliennya akan selalu hadir dalam setiap agenda persidangan.

Sementara itu, upaya jaksa yang meminta dilakukan penahanan terhadap Julianto mendapat dukungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Kami mendukung hal tersebut karena bagian dari menyokong langkah kami dalam perlindungan para saksi,” kata Wakil Ketua LPSK Dr Livia Istania D. F. Iskandar. Menurutnya, potensi gangguan keamanan para saksi dan korban akan lebih dapat diminimalkan apabila terdakwa berada dalam tahanan. Sebab, LPSK mendapat pengaduan bahwa para saksi yang dihadirkan di persidangan mendapatkan intimidasi oleh orang tak dikenal di tempat mereka tinggal. Intimidasi itu terjadi setelah hakim menanyakan secara detail alamat saksi dan dijawab dengan gamblang. (biy/fat)

  Editor : Mardi Sampurno
#Julianto Eka Putra #Sekolah Selamat Pagi Indonesia #radar malang #Pengadilan Negeri Malang