Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Malang Mohammad Indarto juga enggan memberikan penjelasan. ”Tanyakan kepada jaksanya,” kata dia melalui pesan singkat WhatsApp kemarin (14/4). Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo SH MH mengatakan bahwa hakim memang belum memberikan jawaban. Dia menduga masih dilakukan kajian dan pertimbangan apakah permintaan penahanan itu dikabulkan atau ditolak. ”Kita lihat pekan depan saja,” kata dia. Terkait alasan yang mendasari munculnya surat permohonan itu, Edi juga tidak bersedia memberikan jawaban detail.
Menurutnya, latar belakang dibuatnya surat itu lebih bersifat teknis pembuktian dalam persidangan perkara perlindungan anak. Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu di Polda Jatim, Julianto tidak pernah ditahan. Karena itu pula, Julianto selalu hadir di persidangan secara langsung. Beda dengan para terdakwa yang ditahan, mereka mengikuti persidangan secara daring. Pihak kuasa hukum Julianto juga berkomitmen bahwa kliennya akan selalu hadir dalam setiap agenda persidangan.
Sementara itu, upaya jaksa yang meminta dilakukan penahanan terhadap Julianto mendapat dukungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Kami mendukung hal tersebut karena bagian dari menyokong langkah kami dalam perlindungan para saksi,” kata Wakil Ketua LPSK Dr Livia Istania D. F. Iskandar. Menurutnya, potensi gangguan keamanan para saksi dan korban akan lebih dapat diminimalkan apabila terdakwa berada dalam tahanan. Sebab, LPSK mendapat pengaduan bahwa para saksi yang dihadirkan di persidangan mendapatkan intimidasi oleh orang tak dikenal di tempat mereka tinggal. Intimidasi itu terjadi setelah hakim menanyakan secara detail alamat saksi dan dijawab dengan gamblang. (biy/fat)
Editor : Mardi Sampurno