”Juga menjatuhkan denda sebesar Rp 4 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) IrawanEkoCahyo kemarin.
Dua warga Kelurahan Pandanwangi dan Purwodadi, Kecamatan Blimbing itu dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sekaligus pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Dua pasal dari UU berbeda itu digunakan jaksa karena terdakwa mengedarkan 63,41 gram sabu-sabu dan 66 ribu butir pil dobel L.
Hamzah dan Angga ditangkap SatreskobaPolresta Malang Kota pada 12 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 16.00. Ketika itu, keduanya berada di rumah Angga, Jalan Kemirahan II, Kelurahan Puwodadi, Kecamatan Blimbing. Polisi yang menggeledah kamar Angga mendapati tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.Dua berukuran sedang dengan berat masing-masing 33,53 gram dan 29,65 gram.Satu lagi berupa plastik klip berisi 0,17 gram sabu-sabu. Selain itu ada 66 botol pil koplo yang masing-masing berisi seribu butir.
Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan barang-barang itu dari orang bernama Lubak.Sudah delapan kali mereka mendapatkan perintah dari Lubak untuk mengedarkan sabu-sabu.Pertama pada 1 Maret 2014. Berlanjut 15 Maret 2014, 25 Maret 2014, 1 Juli 2016, 1 September 2016, 5 Januari 2017, 1 Agustus 2018, dan terakhir 28 Desember 2021. Semuanya dengan meletakkan barang di suatu tempat sesuai perjanjian tanpa ada tatap muka.
Pil koplo juga mereka dapatkan dari orang yang sama. Pertama kali diterima pada 2 Januari 2022 sebanyak 100 botol.Semua diletakkan di Jalan Simpang Borobudur Utara, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokworu.Pil-pil itu Kemudian disebar tiga kali di sekitar Jalan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno