Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang, sidang pembacaan putusan itu akan dilaksanakan di ruang Cakra pukul 10.00. Hal itu juga dibenarkan Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto SH MHum. ”Memang jadwalnya seperti itu. Tapi, siap atau tidaknya putusan tergantung majelis hakim,” terang dia melalui pesan singkat WhatsApp kemarin siang (6/9).
Sebelumnya, pada 27 Juli 2022 lalu, jaksa telah menuntut terdakwa yang berusia 50 tahun tersebut dengan 15 tahun penjara. Julianto juga diminta membayar denda Rp 300 juta. Bila tidak bisa dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Tuntutan itu didasarkan pada pasal 81 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa yang menyidangkan perkara ini juga sudah bersiap dengan putusan yang akan dijatuhkan hakim. ”Tapi kita lihat putusan besok (hari ini) saja,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo SH MH.
Dalam berkas pleidoi atau pembelaan Julianto, tim penasihat hukum menganggap perkara yang menjerat kliennya merupakan rekayasa. Pada sidang 3 Agustus 2022 lalu, tim kuasa hukum yang diketuai Hotma Sitompul SH MHum itu juga membeberkan bukti-bukti berupa foto, video, dan dokumentasi-dokumen lainnya.
Ada juga barang bukti yang mengatakan bahwa korban berinisial SDS tidak dalam keadaan tertekan selama berada di Bali. Baik sebelum dan selama perkara berlangsung. Hal itu juga yang diulang kembali pada duplik dua pekan selanjutnya. Tapi jaksa tetap berkeyakinan bahwa pria asal Kota Surabaya itu bersalah.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait juga akan hadir secara langsung pada persidangan hari ini. ”Ya, saya hadir bersama beberapa aktivis perlindungan anak seMalang Raya dan Surabaya. Ada juga para mahasiswa,” terang pria yang sejak awal mendampingi korban.
Arist juga menyebut akan ada perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuia (Kemenkumham), dan Mahkamah Agung yang hadir memantau persidangan tersebut.
Sama seperti sebelumnya, dia berharap hakim menyatakan bersalah atas perbuatan Julianto. Senada dengan jaksa, Arist berpendapat apa yang tersuguh di persidangan adalah yang sejatinya terjadi. Bukan merupakan rekayasa.
Di sisi lain, korban dalam kasus itu dipastikan tidak akan menghadiri sidang. ”LPSK meminta korban SDS yang biasanya hadir untuk tidak ikut ke Malang,” kata kuasa hukum korban Kayat Hariyanto SH.
Kayat menceritakan, kediaman para korban dan pelapor SDS di Bali pernah didatangi beberapa orang yang tidak dikenal. Dia menduga orang-orang itu merupakan preman. Karena itulah, LPSK merekomendasikan untuk tidak hadir. Khawatir, keselamatan para korban terancam. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno