Menurut Plt Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Siti Mahmudah, sepanjang 2020 hanya tercatat 21 kasus perselisihan hubungan industrial. Jumlah itu meningkat menjadi 24 kasus pada tahun 2021. Penyebabnya pun beragam. Namun yang mendominasi tetap pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemenuhan hak karyawan.
Mahmudah menjelaskan, kasus PHK biasanya terjadi akibat perusahaan yang melakukan efisiensi pekerja. Bisa juga karena kontrak kerja yang berakhir. ”Sementara kasus pemenuhan hak terjadi karena tidak dipenuhinya hak karyawan. Seperti upah yang tidak dibayar atau upah di bawah UMK,” ujar pejabat eselon II B Kota Malang itu.
Perselisihan hubungan industrial memang banyak terjadi pada sektor industri. Utamanya selama pandemi Covid-19 melanda seluruh negara di dunia. Itu karena keuangan perusahaan-perusahaan berada pada situasi yang tidak menentu. ”Namun ada juga perselisihan hubungan industrial yang terjadi di sektor lain. Seperti di instansi pendidikan dan perbankan,” imbuh Siti.
Dari total 22 kasus itu, perselisihan yang berkaitan dengan PHK tercatat 15 kasus. Sementara yang menuntut hak ada 7 kasus. Cara penyelesaiannya pun bermacam-macam. Mulai dari perjanjian bersama hingga anjuran yang diberikan oleh pihak ketiga. ”Bedanya, untuk perjanjian bersama ada kesepakatan oleh kedua belah pihak. Sebaliknya kalau anjuran diberikan jika tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak,” tuturnya.
Nantinya, anjuran diberikan dalam bentuk surat tertulis yang disampaikan masing-masing pihak. Kemudian poin-poin yang disampaikan akan dihimpun pihak ketiga atau mediator.
Jika perselisihan hubungan industrial sudah mencapai tahap PHK terhadap pegawai, pemerintah biasanya memberikan pendampingan berupa program pelatihan kerja. Untuk saat ini terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. (mel/fat) Editor : Mardi Sampurno