Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Narkotika Dominasi Kasus Penghuni Lapas Perempuan

Mardi Sampurno • Jumat, 30 Desember 2022 | 01:06 WIB
MIRIS: Bocah SD terpapar narkotika dan obat terlarang . Di Kabupaten Malang
MIRIS: Bocah SD terpapar narkotika dan obat terlarang . Di Kabupaten Malang
Jumlahnya 77 Persen dari Total Warga Binaan

MALANG KOTA – Jumlah perempuan yang terjerumus dalam dunia hitam narkotika dan obat terlarang memang tak sebanyak kaum pria. Namun hampir tiap tahun kasusnya selalu ada.

Karena itu pula, jumlah mereka yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan terbilang besar.

Berdasar data Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang (LPP Malang), jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) per 28 Desember di tempat itu mencapai 492 orang. Sementara jumlah WBP dengan kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 380 orang.

Itu artinya, jumlah WBP dengan kasus penyalahgunaan narkotika mencapai angka 77 persen. ”Sisanya yang 23 persen merupakan WBP dengan kasus pidana umum dan pidana lainnya,” ujar Kepala LPP Malang Tri Anna Aryati.

Anna mengakui bahwa tidak semua WPB dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang berada di LPP Malang berasal dari Malang. Pihaknya kerap mendapat kiriman WBP dari luar kota. Bahkan luar pulau. ”Sebab, sering kali tempat kami diorientasikan untuk memberikan pembinaan yang lebih banyak terkait bakat dan keterampilan WBP,” ungkapnya.

Banyak faktor yang menyebabkan perempuan bisa tergelincir dalam jurang hitam narkotika. Di antaranya karena masalah ekonomi, pergaulan, dan kecintaannya pada suami. Hal itu diungkapkan beberapa WBP kepada wartawan Jawa Pos Radar Malang.

Salah satunya Yunita. Dia mengaku terpaksa memilih jalan tersebut karena desakan ekonomi alias butuh duit. Apesnya, sekali terjun langsung berhadapan dengan hukum. Waktu itu, Yunita menerima tawaran menjadi kurir pil double L pada awal-awal pandemi Covid-19.

Kasus serupa dengan alasan berbeda diungkapkan Agustina. Dia mengaku digerebek polisi saat menemani sang suami mengonsumsi narkotika. Atas kejadian itu, Agustina harus menanggung derita menjalani proses kehamilan dan persalinan di dalam penjara. ”Sebab, saat penggerebekan itu kondisi saya sedang hamil muda,” ujarnya.

Keterlibatan perempuan dalam jurang hitam narkotika membuat mereka menanggung beban yang lebih berat. Pasalnya kebanyakan dari mereka harus rela meninggalkan anak-anaknya dalam asuhan orang lain, sampai perempuan itu keluar dari penjara.

Kota Malang Terbanyak

Di antara tiga wilayah administratif Malang Raya, Kota Malang menempati urutan tertinggi jumlah perempuan yang terjerat kasus narkotika. Ambil contoh dalam dua tahun terakhir. Jumlahnya mencapai 26 tersangka. Dengan rincian 12 tersangka pada periode Januari hingga November 2021 dan 14 tersangka pada Januari hingga November 2022.

Angka itu memang terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah tersangka secara keseluruhan. Data dari Polresta Malang Kota Menyebutkan, sepanjang 2021 (Januari-November) mereka menangkap 289 tersangka. Sementara pada 2022 (Januari-November) mencapai 258 tersangka.

”Kebanyakan perempuan yang menjadi tersangka adalah kurir narkotika. Jumlahnya lebih banyak dibanding pengguna,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama kemarin.

Bahkan ada tersangka perempuan dengan barang bukti yang lumayan besar. Misalnya, sabu-sabu seberat 50 gram dan ganja sekitar 1,6 kilogram. Dengan barang bukti semacam itu, tersangka bisa terkena pasal dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dodi mengatakan, biasanya tersangka perempuan nekat menjadi kurir narkotika untuk pekerjaan. Artinya, mereka terpaksa melakukan pekerjaan itu karena tuntutan ekonomi atau mendapatkan uang lebih. ”Untuk saat ini kami jarang mendapatkan tersangka di tempat hiburan malam,” kata Dodi.

Di luar Kota Malang, jumlah perempuan yang terjerat kasus narkoba termasuk sedikit. Misalnya di Kota Batu. Meski lekat dengan julukan kota wisata, selama dua tahun terakhir hanya terdata 3 perempuan yang menjadi tersangka. Barang buktinya pun sangat sedikit.

Rinciannya, pada 2021 terdapat dua kasus. Satu perempuan menjadi tersangka pengedar dengan barang bukti 3,01 gram sabu-sabu. Satu perempuan lainnya merupakan pengguna dengan barang bukti 0,36 gram sabu-sabu. Sementara pada 2022 hanya ada satu pengguna dengan barang bukti 1,10 gram sabu-sabu. Angka itu jauh jika dibandingkan jumlah keseluruhan tersangka yang pada 2021 mencapai 62 kasus dan pada 2022 sebanyak 57 kasus.

Kasat Resnarkoba Polres Batu AKP Achmad Zainuddin mengatakan, hanya ada satu perempuan yang ditangkap atas kasus narkotika tahun ini. Penangkapan dilakukan pada November 2022 lalu. Tersangkanya berusia 30 tahun.

”Waktu itu tersangka berboncengan dengan temannya menuju ke SPBU. Satu orang mengisi bensin dan satu orang mengambil semacam paket dengan gelagat aneh,” terang Zainuddin.

Awalnya polisi mengira bahwa seseorang yang mengambil paket itu adalah laki-laki. Saat ditangkap, ternyata yang bersangkutan adalah perempuan. Paket yang dia ambil berisi sabu-sabu seberat 1,10 gram. Sementara, satu orang lain yang sedang mengisi bensin justru lolos dan masih dalam pencarian.

Dia menjelaskan, barang bukti kasus narkoba di Kota Batu didominasi oleh sabu-sabu dan pil double L atau pil koplo. Semuanya dapat dipidanakan, namun harus melihat kapasitas kasusnya terlebih dahulu. ”Misalnya, kalau pelakunya masih anak-anak, meski terlibat dalam peredaran gelap, tetap harus dilakukan penanganan sesuai prosedur untuk anak,” tegasnya.

Minim di Kabupaten

Di Kabupaten Malang, jumlah perempuan yang terjerat kasus narkotika terbilang paling sedikit. Yakni masing-masing satu orang pada 2021 dan 2022. Sangat jauh jika dibandingkan dengan total tersangka yang mencapai 270 orang pada 2021 dan 302 orang pada 2022.

Kasat Narkoba Polres Malang AKP Subijanto mengakui, tidak mudah menyadarkan masyarakat agar menjauhi narkotika. Sebab, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, alasan mereka adalah tergiur mendapatkan uang banyak.

”Seperti kasus DTS, perempuan 25 tahun asal Kecamatan Pakis. Dia mengonsumsi sabu-sabu selama 6 bulan dan tergiur untuk mengedarkannya karena bisa mendapatkan uang banyak,” katanya kemarin.

Kepada polisi, DTS mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu selama sekitar 2 bulan dengan sistem ranjau. Pada 29 November 2022, DTS tertangkap di kamar rumah kos kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Barang buktinya 3,28 gram sabu-sabu. ”Sabu-sabu itu dia dapatkan dari pacarnya. Sudah 3 kali DTS mendapat kiriman sabu-sabu, lalu dipecah menjadi 30 poket dengan harga jual Rp 300 ribu untuk tiap poket,” kata Subijanto.

Sebagai upaya pencegahan, Subijanto mengaku rajin melakukan penyuluhan ke sekolah dan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Malang. (dre/ kr-3/ifa/nif/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Narkoba narkotika #Perempuan Penghuni Lapas #kasus narkoba #sabu sabu #pil sabu-sabu #Kota Malang