Meski belum tahu kapan terealisasi, dishub masih bisa memaklumi kegiatan bongkar muat pedagang pasar. Kendaraan bisa saja parkir di sana namun tidak boleh terlalu lama. Sebab, beban jembatan juga pasti bertambah dengan adanya kendaraan yang parkir. Penindakan untuk membersihkan area jembatan dari parkir sudah dilakukan. Widjaja juga kesulitan karena belum ada hukuman tegas jika warga parkir sembarangan. Dengan kata lain tilang hanya bisa dilakukan pihak kepolisian. ”Kami tegur saja dulu sambil mencari titik parkir lain,” tegas pejabat eselon II B Pemkot Malang itu. Di tempat lain, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mengatakan, sudah mendorong dishub untuk lebih tegas menata area parkir.
Sebab, kantong parkir liar masih menjadi penyumbang kemacetan di Kota Malang. ”Kalau dibiarkan terus bisa menambah kemacetan sekaligus mengganggu kekuatan fisik jembatan,” tutur legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Terkait kantong parkir yang memahami tentu dishub. Pihaknya hanya menyepakati penambahan e-parking. Salah satunya di pasar atau Terminal Madyopuro. (mel/adn) Editor : Mardi Sampurno