Segera Tindak Lanjuti Temuan Inspektorat

Mardi Sampurno • Dipublikasikan Sabtu, 7 Januari 2023 | 04:34 WIB
POTENSI KERUGIAN: Total kerugian mencapai  Rp 1,7 miliar,  Temuan terbanyak menyangkut hasil pengelolaan tanah kas desa (TKD). - Radar Malang
POTENSI KERUGIAN: Total kerugian mencapai Rp 1,7 miliar, Temuan terbanyak menyangkut hasil pengelolaan tanah kas desa (TKD). - Radar Malang
Hasil Audit APBDes Ada Potensi Kerugian Senilai Rp 1,7 Miliar

KEPANJEN - Inspektorat Kabupaten Malang telah menuntaskan audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 60 desa akhir tahun 2022 lalu. Hasilnya, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) itu mendapati adanya potensi kerugian senilai Rp 1,7 miliar. Temuan terbanyak menyangkut hasil pengelolaan tanah kas desa (TKD). “Kami lakukan audit di 60 desa. Separo adalah audit terhadap APBDes 2021. Separonya lagi kami coba audit on going APBDes 2022.

Hasilnya, potensi yang harus dikembalikan ke negara Rp 1,7 miliar,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti kepada wartawan di Pendapa Agung Kabupaten Malang, kemarin (5/1). Menurut Tridiyah, angka Rp 1,7 miliar merupakan akumulasi dari temuan di 60 desa. Dia menyebut, temuan ini didapat dari 80 persen audit desa. ”Dari 60 desa, hanya 20 persen saja yang tuntas secara akuntabilitas,” jelasnya.

Ada beberapa jenis temuan yang didapatkan selama proses audit APBDes. Yang terbanyak didominasi temuan tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Menurutnya, ini persoalan klasik. Sebab, seharusnya hasil dari TKD sepenuhnya masuk kas desa terlebih dahulu. Setelah semua masuk kas desa, baru bisa digunakan. Namun kenyataan di lapangan masih ada indikasi penyimpangan. “Tidak semua bruto hasil TKD masuk desa,” tambah Tridiyah.

Selain itu, ada juga temuan tentang kekurangan volume atas pekerjaan yang dibiayai APBDes. Hal itu mengakibatkan adanya lebih bayar. ”Ada juga temuan antara perencanaan dan lokasi tidak tepat. Misalnya, lokasi 100 meter, tetapi bikin rencana untuk 150 meter dan dibayar 150 meter, ini tidak bisa,” jelasnya. Beberapa kasus lain yang temuannya tak terlalu banyak di antaranya adalah belanja fiktif atau palsu. Menurut Tridiyah, para inspektur dan auditor tidak bisa meyakini laporan keuangan salah satu desa.

Sehingga, dilakukan pengecekan langsung kepada penjual atau penyedia barang terkait. “Ternyata penjual itu tidak merasa pernah menjual barang tersebut. Sehingga, patut diduga ada yang masih melaksanakan belanja fiktif,” jelasnya. Tridiyah memastikan, tindak lanjut dari temuan audit tersebut adalah kewajiban mengembalikan uang ke kas desa. Sehingga, uang itu menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA). Supaya, bisa digunakan untuk APBDes tahun berikutnya.

Sementara, masa pengembalian adalah 60 hari sejak tanda tangan Berita Acara Pemerik saan (BAP). “Rata-rata sudah baik progres pengembaliannya. Lewat 60 hari, dokumen itu bisa menjadi dokumen publik,” sambung Tridiyah. Contoh hasil audit yang tak ditindaklanjuti hingga berujung masalah adalah Kades Kalipare Sutikno. Meski sudah menerima peringatan dan kewajiban mengem balikan sejumlah uang sesuai hasil audit, namun tidak dilakukan.

Sehingga, dokumen audit itu menjadi milik publik. Ini dipakai Polres Malang menjerat sang kades dengan pasal korupsi Dana Desa (DD). “Tahun 2023, kami akan meningkatkan audit sesuai perintah Bupati Malang. Kami tingkatkan pemeriksaan berbasis risiko. Desa diberitahu dulu potensi risiko rawan. Kami siap melakukan pendampingan, memohon lewat DPMD juga bisa,” tutupnya.(fin/nay) Editor : Mardi Sampurno
Audit 60 desa KEPANJEN tahun 2022 Kabupaten Malang Inspektorat Anggaran Pendapatan radar malang Belanja Desa (APBDes)