Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

70 Kendaraan di Kota Malang Parkir di Zona Terlarang

Mahmudan • Selasa, 14 Maret 2023 | 22:59 WIB
BERI EFEK JERA: Empat mobil yang kedapatan parkir sembarangan di Jalan Jaksa Agung Suprapto digembok petugas gabungan. (Darmono / Radar Malang)
BERI EFEK JERA: Empat mobil yang kedapatan parkir sembarangan di Jalan Jaksa Agung Suprapto digembok petugas gabungan. (Darmono / Radar Malang)
MALANG KOTA – Jumlah kendaraan yang parkir di ”zona terlarang” cukup banyak. Dalam empat hari razia, yakni 4-8 Maret lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berhasil menjaring 70 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang R. Widhaja Saleh Putra mengatakan, dari total 70 kendaraan terjaring razia tersebut, 40 unit di antaranya merupakan kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya 30 kendaraan roda dua atau motor. Penertiban dilaksanakan untuk memberikan efek jera, sehingga kesadaran pengendara untuk menaati aturan meningkat. ”Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Jaya, panggilan R. Widhaja Saleh Putra kemarin (13/3).

Pejabat eselon II B Pemkot Malang itu menerangkan, titik-titik yang disasar zona terlarang namun sering jadi area parkir. Di antaranya sepanjang bahu jalan sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Saiful Anwar (RSSA), depan Alun-Alun Mal, depan Kantor Pos, kawasan Pasar Besar, dan Jalan Veteran.

”Titiknya ini berada di kawasan tertib lalu lintas. Tidak menutup kemungkinan ada titik baru yang akan kami tertibkan," tegas Jaya.

Dalam razia tersebut, lanjutnya, dishub tidak langsung menindak, tapi sementara ini sebatas memperingatkan. Masing-masing pengendara yang kedapatan melanggar diminta membuat surat pernyataan. Isinya, mereka berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.

Tapi bagi pelanggar yang terjaring kali kedua dan selebihnya, lanjut Jaya, dikenai denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh satpol PP. ”Pekan ini sudah ada (pelanggar) yang akan menjalankan sidang tipiring. Ke depan jika masih membandel, akan ada tilang oleh pihak kepolisian," ungkap Jaya.

Sebelumnya, dishub menggembok mobil yang parkir sembarangan. Pekan lalu, puluhan mobil yang sudah digembok paksa lantaran kedapatan parkir di zona larangan parkir. Pemilik kendaraan yang ingin membuka gembok harus datang ke kantor dishub terlebih dahulu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mendukung pola penertiban parkir yang dilakukan oleh dishub Kota Malang. Menurutnya, selama ini dishub kurang tegas dalam melakukan penertiban. ”Makanya perlu tindakan tegas agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar,” ujar Fathol.

Politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui, parkir bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, harus dilakukan penataan agar tidak memicu kemacetan arus lalu lintas. Jika kendaraan tertib, Fathol optimistis tidak akan mengakibatkan kemacetan. ”Saran saya ya parkir di tempat yang sudah ber-KTA saja,” tandas Fathol. (adk/dan) Editor : Mahmudan
#Kendaraan #Parkir #malang #Razia