Wali Kota Malang Sutiaji memastikan revitalisasi PIG tetap dilanjut. Hanya saja ada satu syarat yang harus dilakukan yakni memperjelas status kerja sama dengan PT Patra Berkah Itqoni (PBI) selaku investor. Dengan tegas, orang nomor satu di Pemkot Malang itu ingin memutus kerja sama dengan pihak ketiga.
Lantaran dia ingin meniru penyelesaian PIG sama dengan Pasar Besar Malang (PBM). ”Kami akan konsultasi dahulu dengan Korsupgah KPK apakah semua aman tidak ada pelanggaran,” tegas Sutiaji. Untuk dasar pemutusan perjanjian kerja sama (PKS), pemkot telah mengantongi legal opinion (LO) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang beberapa waktu lalu.
Ke depan, usai keluarnya arahan dari Korsupgah KPK, langkah selanjutnya yang diambil adalah menyusun jadwal dan anggaran revitalisasi PIG.
”Kalau target jadwal revitalisasi mudah-mudahan sebelum masa jabatan saya berakhir pada September bisa rampung semuanya," ucap dia.
Untuk sementara waktu, pemkot hanya melakukan perbaikan jalan PIG. Perbaikan ini masih bersifat sementara atau insidental. Untuk perbaikan yang lebih kuat bakal dilakukan pada tahun depan.
Di tempat lain terkait LO yang dikirimkan Kejari, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi belum bisa mengungkapkan ke publik. Itu karena LO merupakan saran yang hanya bisa dibaca oleh dua pihak yang bersengketa. Dalam hal ini antara Pemkot Malang dan investor.
”Dari rekomendasi itu kami sudah menyiapkan langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Eko.
Sebagai informasi, masalah utama revitalisasi Pasar Gadang ini yaitu terkendala anggaran. PT PBI sudah pernah mengerjakan revitalisasi pasar pada 2013. Tetapi, di tengah perjalanan, perusahaan ini tidak memiliki cukup dana untuk menuntaskan pembangunan.
Akibatnya, revitalisasi mandek dan tidak bisa dilanjutkan sampai saat ini. Akhirnya pemkot tak bisa berbuat apa-apa karena PKS dengan investor masih berjalan hingga 2040 mendatang. (adk/adn) Editor : Aditya Novrian