Uang Tak Kunjung Balik setelah Pengembangnya Bermasalah
MALANG KOTA - Jejak masalah di bidang properti Kota Malang tak hanya terjadi perumahan saja.
Bisnis investasi apartemen dan kondotel juga menyimpan problem.
Yang paling awal dan sudah banyak diketahui yakni problem di Malang City Point (MCP).
Sejak 2013 lalu, properti di Jalan Raya Dieng, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun itu sudah bermasalah.
Persoalan di sana melibatkan 146 user apartemen dan kondotel di 20 lantai.
Sampai saat ini user-user itu masih harap-harap cemas (H2C) karena tak kunjung mendapat kejelasan.
Pada 9 November 2021, pengelola MCP, yakni PT Graha Mapan Lestari (GML) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Akibatnya, pengembang apartemen dan kondotel itu diambil alih oleh kurator.
Selain nasib user yang belum jelas, PT GML juga memiliki utang senilai Rp 280 miliar ke Bank BTN.
Rachmad Santoso, salah seorang user di sana mengaku telah membeli unit kondotel dengan harga sekitar Rp 500 juta sampai Rp 600 juta.
”Untuk jumlah unitnya tidak perlu saya sebutkan, tapi yang jelas seukuran apartemen tipe studio,” kata dia.
Dia membeli karena tiga pemilik saham yang kini sudah meninggal dunia dikenalnya dengan baik.
”Saat itu, saya lihat pembangunan fisik sudah berjalan. Untuk kondotel, hotel, dan mal sudah berjalan sekitar 75 persen. Sementara apartemen 90 persen,” sebut dia.
Selanjutnya, Rachmad mendapat informasi bahwa apartemen diagunkan dengan jumlah yang belum jelas.
Jumlahnya mencapai ratusan miliar.
Padahal, lanjut dia, beberapa user sudah melunasi pembayaran.
Itu terjadi pada 2015 lalu.
Setelah itu, Rachmad mencium aroma kemoloran dalam penyerahan unit.
”Alasannya, pengembang menunggu sertifikasi dari instansi terkait seperti SLA (service-level agreement), SLF (sertifikat laik fungsi), dan lain sebagainya,” imbuh Rachmad.
Di samping itu, terdapat permasalahan lain berupa pemindahan kepemilikan ke perusahaan lain hingga pengembang dinyatakan pailit.
Singkat cerita, proses lelang pun sudah dilakukan tiga kali.
Lelang pertama terjadi pada 28 September 2022 dengan limit Rp 171 miliar.
Lelang kedua pada 31 Oktober 2022 dengan limit Rp 136,8 miliar.
Namun, hingga lelang kedua, aset-aset di MCP tak kunjung juga mendapat peminat.
Kemudian, kurator melakukan lelang ketiga pada 3 Mei 2023.
Aset yang dilelang sebanyak 484 unit.
Terdiri dari 228 apartemen dan 256 kondotel dengan limit sebesar Rp 144,3 miliar.
”Tapi, sampai sekarang kami juga masih menunggu kepastian,” terangnya.
Sama seperti sebelumnya, tidak ada peminat dalam lelang ketiga.
Rachmad tentu menyesalkan problem yang dia alami.
Khusus untuk penjualan kondotel, dia menyebut bila itu cukup rawan untuk disalahgunakan pengembang.
Berbeda dengan apartemen, pengelolaan kondotel bisa dilakukan pihak lain di luar pengembang.
Sementara apartemen hanya bisa dikelola pengembangnya.
”Akan tetapi, ada iming-iming bagi hasil setiap tahun. Sementara, secara de jure belum ada serah terima sertifikat,” tuturnya.
Nayumi Sam Tower Tak Bisa Digugat Wanprestasi sampai 2024
Nayumi Sam Tower yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang juga menyimpan jejak masalah.
Sejak 2018 lalu, apartemen itu tak pernah dibangun.
Hingga pada 7 September 2023 lalu lahan apartemen yang dibangun PT Malang Bumi Sentosa itu disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena kasus korupsi PT Graha Telkom Sigma.
Kini, user apartemen itu hanya bisa harap-harap cemas terkait nasib uang mereka.
Untuk diketahui, Nayumi Sam Tower pertama kali dipasarkan ke publik pada 2018 lalu.
Proyek di lahan seluas 4.975 meter persegi itu rencananya bakal dibangun 20 lantai.
Di apartemen itu juga akan ada hotel.
Total, PT Malang Bumi Sentosa menjual 805 unit apartemen.
Harganya antara Rp 300 juta sampai Rp 1,2 miliar.
”Informasi yang beredar, semua unit apartemen di sana telah sold-out, tapi kalau jumlah korbannya berapa, ya ada ratusan,” kata Verridiano Leonardo F Bili SH MH, kuasa hukum salah satu user yang bernama Dwi Evi Puspitawati.
Ditemui kemarin (3/10), dia menjelaskan jika kliennya telah membeli satu unit apartemen tipe studio pada bulan Februari 2018.
Harga yang dibayarkan Rp 424,8 juta, dengan cara mencicil sebanyak 18 kali.
Per 3 Desember 2019, Dwi telah melunasi apartemen tersebut.
Verri mengatakan jika kliennya melakukan pembelian karena tergiur janji pengembang yang akan membangun apartemen secepatnya.
”Belinya setelah groundbreaking, beberapa kali memang sempat menanyakan progres. Dia masih percaya omongan pihak sana yang terus menjanjikan pembangunan. Sampai pada 2 Juni 2022, dia memberikan kuasa ke kami untuk menggugat Nayumi,” imbuh dia.
Somasi pun sudah dilakukan beberapa kali.
Tapi tanggapannya masih berbunyi janji pembangunan.
”Kami sempat mendatangi kantornya, tapi tidak menemui manajemen,” kata Verri.
Langkah gugatan perdata pun dilakukan.
Tanggal 7 Oktober 2022, Evi mendaftarkan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Tapi pada akhirnya, perkara nomor 170/Pdt.G/2022/PN Mlg itu gagal.
Hakim mengabulkan eksepsi pihak Nayumi pada 6 April 2023.
”Dalam berkas putusannya, hakim menyatakan jika gugatan kami prematur, karena Nayumi sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya,” tambah dia.
Dari penelusuran wartawan koran ini, diketahui jika PT Malang Bumi Sentosa telah mendaftarkan PKPU pada 1 Oktober 2021.
Putusan perkara 85/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby itu menyebut jika PT Malang Bumi Sentosa dapat menunda pembayaran sampai 16 Desember 2024.
Sampai tahun depan, PT Malang Bumi Sentosa tidak dapat digugat Wanprestasi oleh siapa pun.
”Selama kami somasi kami tidak pernah diberi tahu soal PKPU itu. Ini menandakan mereka tidak terbuka,” ucap Verri.
Pada 7 September 2023, tanah tempat berdirinya apartemen tersebut disita Kejagung RI.
Apartemen Nayumi Sam Tower tersangkut kasus korupsi PT Graha Telkom Sigma.
Kaitannya proyek fiktif yang menurut beberapa pemberitaan telah merugikan negara Rp 282 miliar.
Verri menyebut, putusan PKPU bisa kalah dengan putusan pidana kasus korupsi.
”Jika memang kemudian dilelang setelah putusan, uang itu akan lari ke mana?,” tanya dia.
Kini, pihaknya masih belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan ke depan.
Jawa Pos Radar Malang mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Sayang, ketika ditanya terkait langkah ke depan soal uang user Nayumi Sam Tower, dia mengaku tak tahu.
”Saya belum dapat info mengenai itu,” kata dia dia menjawab pesan singkat WhatsApp (WA) koran ini.
Sementara itu, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa Kasman Sangaji yang hendak dikonfirmasi masih belum memberikan respons.
Selain Nayumi Sam Tower, walah satu apartemen yang diduga bermasalah yakni Kalindra.
Letaknya di Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing.
Dari penelusuran wartawan koran ini, permasalahan di sana mencuat mulai September 2022 lalu.
Mewakili Rina Sudarwati, salah satu user Apartemen Kaliandra asal Jalan Sempulkidul, Kecamatan Kasembon, advokat Ronny Dwi Sulistiawan melakukan gugatan hukum terhadap PT Kalindra.
Diketahui, Rina Sudarwati telah membayar cicilan sejak 2019 hingga 2022.
Nilainya Rp 172 juta.
Cicilan itu untuk tiga kamar di apartemen tersebut.
Namun hingga Agustus 2022, unit apartemen tak kunjung dibangun.
Sehingga, pada September 2022 pihak Rina Sudarwati melakukan gugatan kepada PT Kalindra.
Ronny Dwi Sulistiawan sempat dikonfirmasi koran ini.
Namun, saat didatangi di kantornya, di Jalan Danau Toba C, 32 Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Ronny tak berada di tempat.
Sambungan seluler juga belum direspons olehnya.
Jawa Pos Radar Malang juga mencoba mengonfirmasi pihak pengembang.
Belum ada respons dari mereka.
Jika dilihat media sosial pengembang, promosi apartemen itu dilakukan terakhir pada November 2020.
Setelah itu, hanya ada promosi terkait unit town house atau perumahan. (mel/biy/adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana