MALANG KOTA – Kondisi DN, 7, bocah korban penganiayaan asal Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang semakin membaik.
Berat badannya disebut-sebut sudah naik.
Dari awalnya 10 kilogram, kini sudah naik menjadi 12,5 kilogram.
Komunikasinya juga makin lancar. Kini dia sudah tak malu-malu lagi menyatakan keinginannya.
Salah satunya yakni keinginan untuk berekreasi ke Kota Batu. Tepatnya ke Jatim Park.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto bercerita, kemarin sekitar pukul 09.00 dia sempat melakukan video call dengan DN.
”Waktu saya hubungi anaknya sedang makan rawon. Lalu dia bilang, aku pengen ke Jatim Park. Saya jawab, oh iya le... nanti ke Jatim Park,” cerita dia.
Danang memastikan bila fokus saat ini yakni memulihkan kondisi DN.
Baik secara fisik maupun psikologis.
”Kalau sudah sepenuhnya membaik, baru kami mintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap keluarga yang kini ditahan, Danang menyebut bila motif penganiayaan murni karena sikap sang ayah korban, yakni Joko yang temperamental.
”Kalau keluarga lain lebih ke ikut-ikutan karena merasa kesal,” imbuh dia.
Perawatan DN di masa mendatang masih akan menunggu keputusan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.
”Kemungkinan tidak kami kembalikan ke keluarga. Namun, kami akan tetap asesmen mereka, karena kami tidak ingin dia (DN) kesusahan lagi,” imbuh Danang.
Di tempat lain, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menyebut, sampai saat ini belum ada permintaan untuk menjadi calon orang tua angkat atau adopsi (COTA).
”Tapi memang sudah ada beberapa yang mengirim pesan atau bertanya-tanya melalui media sosial pemkot,” ucapnya.
Bila opsi adopsi diambil, pihaknya bakal mematuhi aturan yang dijalankan Pemprov Jatim.
Untuk diketahui, prosedur adopsi anak telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tentang Pengangkatan Anak.
Juga tercantum dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya ada SK Gubernur Jatim.
Dalam sejumlah aturan tersebut disebutkan bahwa mekanisme adopsi dilakukan oleh Panitia Pertimbangan Pengambilan Anak (PIPA).
Terdiri dari kepolisian, dinsos, komisi perlindungan anak, pengadilan, hingga dispendukcapil.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon orang tua asuh.
Misalnya saja, mampu secara finansial.
Persyaratan lainnya seperti membuat surat permohonan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur dan dilengkapi foto kopi KTP dan SKCK.
Syarat selanjutnya, pasangan pengadopsi harus se-agama.
Kemudian, minimal calon orang tua asuh berusia 30 sampai 50 tahun.
Syarat lainnya yakni minimal pasangan sudah lima tahun menikah, tetapi belum memiliki anak atau baru memiliki satu anak.
Keluarga pengadopsi bakal tetap dipantau, paling tidak selama enam bulan pasca adopsi.
Jika ada penyimpangan, si anak bisa diambil kembali oleh pemerintah.
Ketua Yayasan Anak Bangsa Yuning Kartikasari mengatakan, kemarin tim dokter kembali menyambangi DN di ruang perawatannya di RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dari kunjungan tersebut, diketahui bahwa ada masalah di tangan kiri DN.
”Jadi tangan dia belum terlalu kuat,” cerita dia.
Untuk kondisi lain, pihaknya masih menunggu hasil observasi dari tim dokter.
Selain fisik, gizi DN juga membutuhkan perbaikan.
”Sekarang makannya semakin kuat sampai dokter menyetop karena takut lambungnya kaget,” imbuh dia.
Semakin banyak pihak yang mengunjungi DN.
Setelah Pj Wali Kota Malang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan perwakilan dari Dinsos Provinsi Jatim juga sudah meninjau DN.
”Kami masih membatasi kunjungan sampai kondisinya benar-benar memungkinkan,” pungkas dia. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana