Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Usulan UMK 2024 Kota Malang Dibahas Pekan Depan

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Sabtu, 18 November 2023 | 21:00 WIB
Pekerja pabrik rokok di Pasar Sampoerna, Blimbing Kota Malang
Pekerja pabrik rokok di Pasar Sampoerna, Blimbing Kota Malang

MALANG KOTA - Penghitungan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) Kota Malang tahun 2024 segera dilakukan. Kemungkinan besar, pembahasannya bakal dilaksanakan pekan depan. Dewan pengupahan yang terdiri dari Pemkot Malang, serikat pekerja, dan akademisi bakal terlibat di dalamnya.

Sebagai informasi, UMK Kota Malang tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu. Dari sebelumnya Rp 2.994.143 menjadi Rp 3.194.143. Itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim. Angka yang ditetapkan itu lebih rendah dibandingkan permintaan dari serikat pekerja, senilai Rp 3.210.357.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Titis Andayani menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan nominal kenaikan UMK dari serikat pekerja. Dia menerangkan, tampaknya serikat pekerja masih menunggu jadwal pembahasan dari dewan pengupahan.

"Omongan atau permintaan dari serikat pekerja belum ada. Nanti akan kami bahas bersama dengan dewan pengupahan. Kemungkinan pekan depan," papar dia. Titis menyebut bila penghitungan UMK tahun 2024 bakal menggunakan skema baru. Dasarnya yakni Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Aturan itu merupakan pengganti PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. "Iya nanti sudah menggunakan aturan baru. Kami akan mengikuti PP yang berlaku," tambah Titis. Dia menerangkan, ada tiga komponen yang akan menjadi dasar penghitungan UMK tahun 2024. Pertama yakni tingkat inflasi, selanjutnya tingkat pertumbuhan ekonomi. Yang terahir yakni indeks tertentu.

"Setelah kami menentukan besaran presentase kenaikan dan nominal UMK, nanti tetap yang memutuskan besaran UMK adalah Gubernur Jatim," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum memutuskan berapa kenaikan UMK yang akan diajukan kepada Pemkot Malang. Pasalnya, SPSI masih melakukan kajian terhadap perubahan penghitungan UMK.

"Belum ada usulan dari kami, ini masih memperdalam aturan yang baru. Nanti juga akan dibahas dengan dewan pengupahan,"tutur dia. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kota Malang #UMK 2024