MALANG KOTA – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang terus berupaya menambah pasar tradisional yang berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun selalu terkendala soal zonasi pedagang.
Saat ini, pasar tradisional yang sudah ber-SNI adalah Pasar Oro-Oro Dowo dan Pasar Kasin. Pasar lain yang sudah direvitalisasi, diproyeksikan bisa menjadi SNI.
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengungkap, ada beberapa pasar tradisional yang dilakukan penataan. Di antaranya Pasar Kotalama, Pasar Madyopuro, Pasar Sawojajar, dan Pasar Klojen. Keempat pasar tersebut merupakan pasar-pasar yang sudah dilakukan revitalisasi. "Tidak ada kendala, cuma zoning (zonasi pedagang) yang masih berusaha kami lakukan," tuturnya.
Untuk menjadi pasar SNI, dia mengatakan, harus memenuhi tiga klasifikasi persyaratan. Yakni persyaratan umum yang meliputi dokumen legalitas, lokasi pasar, kebersihan, hingga kesehatan. Kemudian persyaratan teknis seperti ukuran luas wilayah dagang, jumlah pos ukur ulang, dan zonasi. Sementara persyaratan pengelolaan di antaranya adalah struktur pengelola pasar dan pemberdayaan pedagang.
Selain zonasi, dia melanjutkan, beberapa persyaratan teknis juga masih dalam tahap pemenuhan. "Salah satunya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih dalam tahap pemenuhan," ungkapnya.
Dia mengatakan, pasar Sawojajar termasuk sudah memenuhi berbagai persyaratan. Mulai fasilitas seperti ruang kesehatan, alat ukur ulang, hingga ruang laktasi. Hanya saja, penataan zonasi pedagang masih belum tuntas. "Pedagang tidak mau dipindah sesuai kategori dagangannya," tutur pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Eko menjelaskan, mereka memilih tetap di tempat awal karena takut pelanggannya hilang. Sehingga penataan pedagang, seperti pedagang ikan berada di sisi tertentu dan pedagang sayur berada di sisi lain masih membutuhkan waktu. Ia berharap masalah tersebut dapat terselesaikan sehingga tahun ini mulai bertambah pasar SNI di Kota Malang. (dur/dan)
Editor : Mahmudan