MALANG KOTA – Pencemaran yang berasal dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, dikeluhkan warga sekitar.
Mulai dari bau tak sedap hingga limbah yang masuk ke sungai.
Warga juga menunggu pencairan kompensasi yang sebelumnya dicairkan setiap tahun.
Abdul Qodir, salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, TPA Supit Urang belum sepenuhnya bisa mengatasi pencemaran limbah.
Terutama limbah yang masuk ke aliran Kali Supit Urang.
"Padahal, sebagian warga masih memanfaatkan air sungai untuk mandi atau kebutuhan sehari-hari," ujarnya kemarin (29/5).
Selain limbah, setiap hari warga juga terganggu aroma tidak sedap.
Bau menyengat itu kerap dirasakan sepanjang malam.
"Kadang kalau tidak kami ingatkan, pihak TPA tidak melakukan penyemprotan timbunan sampah," imbuhnya.
Permasalahan lain yang juga dikeluhkan warga adalah kompensasi.
Sejak 2005 sampai 2023, pihak TPA Supit Urang biasanya mencairkan kompensasi sebesar Rp 24 juta per tahun.
Kompensasi itu untuk warga empat RT di Jalan Rawisari.
”Kami sudah tanyakan sejak April lalu. Tapi jawabannya sama, yakni menunggu koordinasi dari pimpinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang," terangnya.
Abdul menilai dalam beberapa waktu terakhir pihak TPA Supit Urang kurang komunikatif dengan warga setempat.
Berbeda dengan tahun 2005 sampai 2012.
Saat itu selalu ada perhatian dari pimpinan TPA Supit Urang.
Salah satunya dengan penyediaan gas metan gratis untuk kebutuhan warga.
”Tapi, yang jadi permasalahan utama tetap bau, limbah, dan kompensasi,” tegasnya.
Terpisah, Camat Sukun Widi E. Wirawan mengaku sudah berkomunikasi dengan perangkat setempat terkait keluhan warga.
Termasuk dengan DLH Kota Malang.
Pihaknya meminta agar keluhan warga bisa mendapat solusi.
Dari komunikasi dengan DLH Kota Malang, dijelaskan bahwa sudah tidak ada kompensasi.
"Pencairan kompensasi perlu peraturan daerah atau peraturan wali kota. Sementara solusi dari dinas lebih memaksimalkan upaya penanganan sampah agar tidak mengganggu warga,” tandasnya. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana