MALANG KOTA - Sebanyak 315 loper koran Jawa Pos Radar Malang resmi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang.
Para pekerja informal itu mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) berkat program Corporate Social Responsibility (CSR) Rumah Sakit Lavalette.
Penandatanganan perjanjian kerja sama perlindungan dilakukan oleh RS Lavalette, BPJS Ketenagakerjaan Malang, dan Jawa Pos Radar Malang kemarin (4/9)
Direktur RS Lavalette drg Indra Gunawan MKes QHIA yang merupakan pembaca setia koran merasa perlu memberi perhatian kepada para loper.
Baca Juga: Dewangga Pribaditya Arif, Komika asal Malang, Dapat Uang Pertama saat Tampil di Ultah Radar Malang
Salah satunya dengan membantu menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Besarannya Rp 16.800 untuk tiap loper per bulan.
”Mereka itu pekerja lapangan. Risiko untuk terjadinya kecelakaan selama bekerja juga besar,” jelasnya.
Jika terjadi kecelakaan kerja, para loper pasti terbebani pembiayaan secara mandiri.
”Bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa meringankan beban mereka apabila terjadi risiko,” imbuhnya.
Selain CSR untuk para loper, RS Lavalette juga rutin memberikan layanan pengobatan gratis bagi kelompok lansia dan penyandang disabilitas. Indra berharap kegiatan semacam bisa terus berlanjut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang lebih luas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Widodo menyambut baik kolaborasi antara RS Lavalette dengan Jawa Pos Radar Malang.
Menurutnya, kolaborasi semacam itu masuk pada program Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (Sertakan).
Baca Juga: FKIK UIN Malang Belajar Jurnalistik ke Radar Malang
Sasarannya adalah pekerja informal yang memiliki tingkat ekonomi rendah.
Widodo berharap langkah yang dilakukan RS Lavalette menjadi contoh masyarakat luas untuk saling membantu melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
”Daripada memberikan uang, lebih baik membantu mendaftarkan BPJS Naker agar ter-cover,” tuturnya.
Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan hingga sembuh akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
”Keluarga juga diberi santunan minimal Rp 1 juta per bulan sebagai pengganti penghasilan yang hilang,” terangnya.
Direktur Jawa Pos Radar Malang Tauhid Wijaya menambahkan, kerja sama tersebut merupakan wujud kepedulian bersama.
Terutama terhadap nasib pekerja informal seperti loper koran.
“Semoga apa yang kita lakukan bisa berkesinambungan. Setidaknya bagi loper koran jadi aman dalam menjalankan pekerjaan,” ungkapnya. (dur/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana