Sebagian Sisanya Tidak Diambil Pemohon
MALANG KOTA – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Malang Kelas I A (Kota Malang dan Kota Batu) selalu menyentuh angka ribuan tiap tahun.
Biaya panjar yang dibayar pihak beperkara pun mencapai miliaran rupiah.
Sebagian sisanya setelah persidangan tidak diambil dan dimasukkan ke kas negara.
Untuk diketahui, biaya panjar merupakan uang muka untuk pengajuan permohonan atau gugatan agar bisa diproses oleh pengadilan
Biaya itu digunakan untuk berbagai kegiatan.
Mulai dari pendaftaran, pemanggilan pemohon maupun termohon, hingga pembuatan berkas.
Rata-rata biaya panjar tidak terpakai 100 persen.
Sisanya bisa diambil oleh pihak pemohon.
Panitera Muda Pengadilan Agama Malang Kelas I A Happy Agung Setiawan menuturkan, rata-rata pasangan yang mengajukan perceraian berada di kisaran usia 30 sampai 40 tahun.
Usia pernikahan itu memang tergolong tanggung, sehingga pertimbangan cerai kerap jadi pilihan mengatasi perselisihan.
Padahal setiap perceraian membutuhkan biaya.
Salah satu yang harus dikeluarkan pemohon adalah biaya panjar.
Besarannya bergantung jarak domisili pemohon dengan kantor pengadilan agama.
Untuk Radius I (terdekat dengan kantor pengadilan agama) sebesar Rp 1,165 juta. Radius II mencapai Rp 1,340 juta, Radius III Rp 1,515 juta, dan daerah sulit mencapai Rp 1,865 juta.
Menurut Happy, setiap tahun besaran biaya panjar cenderung stagnan.
Artinya tidak ada kenaikan yang berarti.
Kecuali kalau ada peristiwa besar seperti harga bahan bakar yang melambung tinggi.
”Itu bisa mempengaruhi biaya perjalanan. Tapi tidak akan terlalu signifikan,” ujarnya.
Mengacu pada data permohonan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Malang Kelas IA, biaya panjar yang masuk mencapai miliaran rupiah per tahun.
Misalnya pada 2022, terdapat 2.195 pemohon perceraian.
Jika dikalikan biaya panjar terendah Rp 1,165 juta, maka total biaya panjar tahun itu mencapai Rp 2,5 miliar.
Kemudian pada 2023 terdapat 1.990 permohonan perceraian.
Total biaya panjar yang masuk minimal Rp 2,3 miliar.
Sementara hingga Agustus 2024 terdapat 955 pemohon perceraian.
Perkiraan total biaya panjar yang dibayar seluruh pemohon minimal Rp 1,1 miliar.
Menurut Happy, pada 2023 lalu terdapat sekitar 12 persen sisa uang panjar yang tidak diambil oleh pemohon.
Sementara tahun ini berada di kisaran 9 persen.
Uang itu akan dimasukkan ke kas negara jika dalam waktu enam bulan tidak diambil oleh penggugat.
Mengapa bisa ada sisa dari biaya Panjar? Happy mencontohkan penggugat yang membayar biaya untuk empat kali sidang.
Dalam pelaksanaannya ternyata bisa selesai atau mendapat putusan pada sidang kedua.
Maka, biaya untuk dua sidang lainnya tidak terpakai.
”Tapi sisa biaya yang masuk ke kas negara tidak terlalu banyak. Rata-rata pasti diambil oleh pemohon,” imbuhnya.
Beragam Alasan
Sementara itu, penyebab permohonan cerai yang masuk ke pengadilan agama setiap tahun masih tidak berubah.
Paling banyak adalah perselisihan berkepanjangan dan kesulitan ekonomi, kegagalan komunikasi, hingga perselingkuhan.
Di Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas I A, dalam tiga tahun terakhir tercatat sudah menangani 5.140 perkara.
Angka perceraian tertinggi terjadi pada 2022, Jumlahnya mencapai 2.195 perkara.
Alasan yang mendominasi adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 1.595 perkara.
Ada juga yang disebabkan masalah ekonomi sebanyak 323 perkara, meninggalkan salah satu pihak (236 perkara), kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (11 perkara), pindah agama (6 perkara), dan judi (1 perkara).
Angka perceraian menurun pada 2023 dengan total 1.990 perkara.
Tapi, penyebab terbanyak masih sama.
Yakni perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 1.013 perkara.
Masalah ekonomi sebagai penyebab cerai meningkat menjadi 542 perkara.
Begitu juga dengan KDRT yang naik menjadi 46 perkara, selingkuh atau zina (44 perkara), meninggalkan salah satu pihak (100 perkara), pindah agama (6 perkara), mabuk (15 perkara), dan judi (4 perkara).
Tahun ini, untuk sementara angka perceraian sudah mencapai 955 perkara.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tetap men jadi penyebab terbanyak, yakni 465 perkara.
Disusul masalah ekonomi (323 perkara), meninggalkan salah satu pihak (86 perkara), KDRT (31 perkara), murtad (5 perkara), selingkuh atau zina (16 perkara), mabuk dan judi (12 perkara).
Mediator Pengadilan Agama Malang Kelas IA Dwi Ari Kurniawati menjelaskan, perselisihan terus menerus dipicu komunikasi yang buruk.
Hal itu dia temukan dari pengalaman memediasi ribuan pasangan.
Sering kali salah satu pihak melakukan kesalahan sepele.
Karena dilakukan berulang kali, maka pasangannya menjadi muak.
”Kalau sudah begitu, seharusnya komunikasinya yang diperbaiki. Bukan hubungannya yang diakhiri,” ujar Dwi.
Dia juga mengakui bahwa penyebab perceraian terbanyak kedua adalah faktor ekonomi.
Itu sering terjadi pada pasangan muda yang memaksa menikah meskipun keadaan finansialnya belum stabil.
Dampaknya, kebutuhan rumah tangga sulit terpenuhi.
Salah satu pihak merasa terbebani dan akhirnya memutuskan untuk berpisah. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana