Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Beli Rumah, Masyarakat Penghasilan Rendah Gratis BPHTB-PBG Senilai Rp 10,5 Juta, Begini Penjelasan Apersi Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 19 Desember 2024 | 01:30 WIB
Salah satu desain perumahan di Malang. MBR dapat gratis BPHTB-PBG bila beri rumah
Salah satu desain perumahan di Malang. MBR dapat gratis BPHTB-PBG bila beri rumah

MALANG KOTA - Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mendapat keringanan dalam pembelian rumah mulai tahun depan.

Bentuknya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Perkiraan sementara, nilainya sekitar Rp 10 juta.

Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.

Dijelaskan bahwa penghapusan BPHTB dan retribusi PBG hanya berlaku untuk golongan masyarakat MBR.

Ketentuan selanjutnya, seperti luasan tanah dan bangunan masih menunggu rancangan peraturan wali kota (Perwali) masing masing daerah.

Rencana tersebut langsung disambut baik oleh pengembang maupun masyarakat karena biaya pembelian rumah bagi MBR lebih terjangkau.

Sebab, selama ini BPHTB dan PBG dibebankan kepada pembeli.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi Malang) Dony Ganatha mengatakan, ada dua komponen yang cukup menjadi beban masyarakat saat membeli rumah secara kredit.

Yakni uang muka (DP) dan juga BPHTB.

Melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), DP rumah hanya dikenakan 1 hingga 5 persen.

Ditambah dengan penghapusan PBG ini, masyarakat tidak perlu membayar sebesar 5 persen.

”Jika dihitung, PBG dan BPHTB ini sekitar Rp 10,5 juta,” ungkapnya.

Angka tersebut akan cukup meringankan beban membeli rumah di kalangan MBR.

Kriteria MBR yang dijelaskan dalam SKB adalah masyarakat dengan penghasilan paling Rp 7 juta untuk yang belum menikah, dan Rp 8 juta untuk masyarakat yang sudah menikah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan masih terdapat ketentuan ketentuan lain terkait MBR.

“Belum dapat penjelasan detailnya. Akan dibahas dalam rancangan perwali,” tuturnya.

Yang pasti, BPHTB merupakan salah satu penyumbang pajak yang cukup besar di Kota Malang.

Dari target Rp 225 miliar tahun ini, hingga kemarin (17/12) sudah tercapai Rp 207,2 miliar.

Artinya, kebijakan baru akan berpengaruh pada peroleh PAD, meskipun tidak besar.

”Perkiraan kami tidak akan lebih dari 10 persen. Tapi masih perlu kami pastikan dan hitung ulang,” ungkap Handi. 

Dia menambahkan, rumah dengan kriteria MBR di Kota Malang tidak terlalu banyak.

Baca Juga: Sidang Kasus BPHTB, Jaksa Siapkan 6 Saksi

Untuk menutup hilangnya potensi BPHTB, Handi menyebutkan akan memaksimalkan dari perolehan

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Makanan dan Minuman atau pajak restoran. Pada tahun ini, pajak restoran ditargetkan terealisasi Rp 155 miliar, sudah terealisasi Rp 157 miliar.

“Ke depan masih bisa lebih ditingkatkan lagi,” tuturnya.

Tak Berdampak di Kota Batu Isu penghapusan BPHTB dan PBG pembelian rumah bagi MBR tidak terlalu menjadi pembicaraan di Kota Batu.

Sebab, di kota wisata itu kurang memungkinkan dibangun rumah subsidi.

Harga tanah sudah terlalu mahal, yakni sekitar 1,5 juta per meter persegi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Nur Adhim mengungkapkan, pihaknya tetap harus menyiapkan perwali untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Tapi sebenarnya sudah ada aturan lama yang menyinggung pembelian rumah bagi MBR.

Yakni Perwali Kota Batu Nomor 20 Tahun 2024.

Dalam perwali itu disebutkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengajukan keringanan BPHTB.

Tapi belum diatur secara spesifik kriterianya.

Untuk mengajukan keringanan, mereka harus mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.

Keringanan yang bisa diberikan dalam perwali itu bisa sampai 50 persen dari biaya yang harus dibayarkan.

Besaran BPHTB sendiri ialah 5 persen dari nilai tanah tersebut.

Yang jadi masalah bila program tersebut syaratnya untuk rumah subsidi, kemungkinan kurang berpengaruh kepada perolehan BPHTB di Kota Batu.

Sebab, di Kota Batu tak ada rumah subsidi.

”Kemungkinan di wilayah kabupaten yang terpengaruh,” ujarnya.

Untuk tahun ini, perolehan dari BPHTB Kota Batu sudah mencapai 56,6 miliar.

Jumlah itu sudah melampaui target sebesar Rp 53 miliar.

Sumbangan terbesar dari jual beli tanah.

Sementara untuk PBG yang sudah terbit ada 25, dengan retribusi sebesar Rp 1,59 miliar.

Untuk Rumah 36 Meter Persegi Sementara itu, Kabupaten Malang akan menjadi daerah yang paling merasakan dampak pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR.

Sebab, sebagian besar rumah subsidi dibangun di Kabupaten Malang.

Alasannya, harga tanah di kawasan tersebut masih terjangkau.

Kabid BPHTB dan BUMD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Trias Adhi Yudana menjelaskan, salah satu syarat memperoleh fasilitas itu adalah peralihan hak atas kepemilikan pertama.

Selain itu, pembebasan BPHTB khusus untuk rumah dengan luas bangunan 36 meter persegi.

Kendati demikian, penghapusan BPHTB tidak akan berpengaruh pada harga rumah.

Sebab dana yang dikeluarkan untuk pajak BPHTB adalah jumlah total pengeluaran dalam pembelian rumah.

Sementara untuk biaya lain seperti jasa notaris, PNBP di BPB, pajak PPH final oleh KPP pertama tidak dibebaskan.

”Artinya harga rumah tetap, hanya saja pengeluaran pembeli berkurang di sektor pajak BPHTB saja,” ujar Trias.

Terkait pengurangan pendapatan daerah akibat penghapusan BPHTB dan PBG, Pemkab memperkirakan dampaknya tidak terlalu signifikan.

Sebab hal itu hanya berlaku bagi MBR saja. Untuk mengganti potensi kehilangan itu, pemkab akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar taat dan patuh dalam melaporkan pajak.

”Kami juga akan memperbanyak kanalkanal pembayaran sesuai ketentuan untuk mempermudah WP,” lanjut Trias.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan intensifikasi pajak. (dur/iza/aff/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#PBG #BPHTB #malang #mbr #gratis