Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Januari Tuntaskan Berkas Revitalisasi Pabes Malang

Bayu Mulya Putra • Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:05 WIB
TUNGGU RESTU PEDAGANG: Bila revitalisasi jadi dilakukan, mayoritas bangunan di Pasar Besar Malang bakal ditata ulang. SATRIA CAHYONO / RADAR MALANG
TUNGGU RESTU PEDAGANG: Bila revitalisasi jadi dilakukan, mayoritas bangunan di Pasar Besar Malang bakal ditata ulang. SATRIA CAHYONO / RADAR MALANG

Dewan Minta Pemkot Tingkatkan Komunikasi dengan Pedagang 

MALANG KOTA - Pemkot menunjukkan keseriusannya dalam mewacanakan revitalisasi Pasar Besar. 

Selain berkoordinasi dengan pedagang, mereka juga terus mengebut dokumen pengajuan revitalisasi. 

Seperti diketahui, proses itu bakal mengandalkan suntikan dana dari pemerintah pusat. 

”Kami masih membahas semua opsi. Yang jelas, Januari 2025 seluruh persyaratan administrasi harus sudah selesai, agar bisa diajukan ke pusat,” terang Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi. 

Dia juga menegaskan bakal ada diskusi dengan pedagang lagi. 

Seperti diberitakan, pemkot sudah menggelar pertemuan dengan paguyuban pedagang, Selasa lalu (17/12). 

Photo
Photo

Hasilnya belum ada titik temu. 

Khususnya dari Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hip pama), yang menolak revitalisasi dengan pembongkaran atau bangun ulang. 

Kelompok tersebut menyetujui perbaikan hanya dilakukan sebagian saja. 

Sedangkan Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) menyetujui adanya perbaikan sebagian maupun pembongkaran. 

Polemik revitalisasi Pabes itu sudah cukup lama terjadi. 

Sudah dua kepala daerah yang mencoba menyelesaikannya. 

Namun belum membuahkan hasil. 

Dimulai sejak era Walikota Malang Sutiaji. Kemudian dicoba lagi pada kepemimpinan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. 

Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menyebut, setidaknya pemkot hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk menuntaskan permasalahan itu. 

Pasalnya, Iwan akan mengakhiri masa jabatan sebagai Pj pada bulan Februari 2025. 

”Lebih dari tenggat waktu itu, saya tidak bisa lagi membantu ke (pemerintah) pusat,” kata Iwan. 

Di tempat lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan, dari hasil kaji an, disarankan pembongkaran bangunan atau dibangun ulang.

 Baca Juga: Rp 250 M, Ini Dana yang Dibutuhkan Pemkot Malang untuk Renovasi Pasar Besar

Itu karena bangunan Pabes dianggap membahayakan. 

Baik dari kekuatan struktur bangunan maupun risiko terjadinya kebakaran yang terulang. 

”Intinya perlu disepakati bersama. Jika tidak, perbaikan tidak akan dilaksanakan, dan kondisi Pabes masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” terang Bayu. 

Untuk mencapai kesepakatan, dewan meminta ada pertemuan yang intens dengan pedagang. 

Jika ujungnya belum ada kata sepakat, ada beberapa rencana yang bisa direvisi. 

”Intinya nanti ada penanganan. Baik melalui renovasi sebagian atau pembongkaran total,” tandas politisi PKS itu. 

Lebih lanjut dewan juga akan mendorong pemkot untuk menyelesaikan proses administrasi. 

Sebab, masa jabatan Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan akan berakhir pada Februari 2025 mendatang. 

”Selain menunggu kata sepakat, dokumen lain juga perlu diperhatikan. Kita harus membuktikan keseriusan pengajuan revitalisasi Pabes ke pusat,” tegas Bayu. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dokumen #suntikan dana #Revitalisasi #Pasar Besar #Pedagang #malang kota #Pemkot