MALANG KOTA – Mulai 15 Januari 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram mengalami kenaikan harga di Jawa Timur.
Dari semula Rp 16 ribu menjadi Rp 18 ribu.
Perubahan harga itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa timur yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Malang Ahmad Basori mengatakan, kali terakhir harga LPG 3 kilogram naik pada 2015 lalu.
Menurutnya, penyesuaian harga memang perlu dilakukan mengingat biaya produksi hingga transportasi yang terus mengalami peningkatan.
”Kenaikan harga itu telah disosialisasikan oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim Dr Mhd Aftabuddin di Hotel ELMI Surabaya pada 7 Januari 2025,” ujarnya.
Menurut Basori, pengawasan HET hanya sampai pada tingkat pangkalan.
Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan LPG resmi, agar harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Pangkalan LPG resmi merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan.
Di Malang Raya terdapat 3.248 pangkalan LPG resmi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Seluruhnya akan diawasi secara intens selama implementasi perubahan harga mulai besok.
”Kita menurunkan satgas distribusi ke pangkalan pangkalan,” jelasnya.
Koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan untuk menyosialisasikan penyesuaian harga tersebut.
Dia berharap berbagai sosialisasi yang dilakukan dapat membantu distribusi LPG 3 kilogram berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Juga membantu menjaga ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan masyarakat.
”Untuk saat ini stok melimpah, melebihi permintaan,” tandasnya. (dur/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana