Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Hari, Sita 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Aditya Novrian • Senin, 3 Maret 2025 | 01:05 WIB
Iustrasi Rokok Ilegal (pch.freepik)
Iustrasi Rokok Ilegal (pch.freepik)

MALANG KOTA – Peredaran rokok ilegal masih marak.

Terbaru, sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal diamakan petugas Bea Cukai Malang.

Jutaan rokok tanpa cukai itu disita dalam dua hari, yakni pada 19 dan 20 Februari lalu.

Tempat peredaran rokok ilegal masih sama. Yakni di kantor jasa ekpedisi.

Pada 19 Februari, petugas menggagalkan pengiriman barang tersebut di wilayah Sukun.

 ”Totak ada 22 ribu batang yang kami amankan saat itu,” ujar Kepala Kantor Gunawan Tri Wibowo.

Gunawan menambahkan, timnya juga melakukan penyisiran hingga Kabupaten Malang.

Didapati pengiriman rokok ilegal dikirm ke Blitar.

”Paling banyak jenis SKM (sigaret kretek mesin),” imbuh Gunawan.

Pada 20 Februari, petugas mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan saran mobil jenis microbus.

Bea Cukai kemudian melakukan penyusuran di Jalur Kepanjen ke arah Donomulyo, Kabupaten Malang.

Barang tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Dari hasil penindakan itu didapati barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM sebanyak 61.420 bungkus dengan total 1.2 juta batang dan 41.860 bungkus rokok tanpa pita cukai.

Selama dua hari operasi, total nilai barang yang disita petugas itu mencapai Rp 3,4 miliar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang Dwi Prastyo Rini menerangkan, kerugian negara itu dapat dihitung dari berapa banyak jumlah batang dikalikan dengan nilai cukai per batangnya.

”Jadi kami menghitungnya jumlah batang, jumlah 2.2 juta batang (penindakan pada 19 dan 20 februari). Itu tarif cukainya, nanti dari jumlah batang dikalikan tarif cukainya,” jelas Rini. (wb1/adn).

Editor : Aditya Novrian
#rokok ilegal #penyitaan #malang