MALANG KOTA – Jumlah pelanggar peraturan daerah (perda) masih tergolong tinggi.
Dalam dua bulan awal 2025, sebanyak 54 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Dari jumlah itu, mayoritas didominasi pedagang kaki lima (PKL) liar (selengkapnya baca grafis).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono menjelaskan, rata-rata denda yang diterima PKL liar beragam.
Baca Juga: Gelontor 2.400 Liter Minyak Goreng untuk Pedagang di Pasar Larangan Sidoarjo
Mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. ”Rata-rata pelanggar (PKL liar) terjaring di sekitar kawasan Alun-Alun Merdeka,” ungkap Karliono kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.
Menurutnya, Sebagian pedagang yang terjaring sudah pernah ditindak sebelumnya.
Namun hukuman yang diberikan belum membuat mereka jera.
Satpol pun akan tetap melakukan patroli dan menindak keberadaan PKL liar.
Baca Juga: Pedagang di Pasar Kebalen Malang Mengakui Harga Buah Terus Merangkak Naik
”Tentu ada pendekatan humanis dulu dengan peringatan lisan maupun tertulis.
Jika tak menggubris otomatis harus menjalani sidang,” tegas pejabat eselon III B Pemkot Malang itu.
Selain PKL liar, pelanggaran reklame juga cukup banyak.
Karliono menyebut pelanggar perda tersebut tak mengurus perizinan pendirian reklame.
”Izin belum dikantongi tapi media promosi sudah terpasang,” terang Karliono.
Nominal denda yang diberikan juga beragam.
Ada yang dijatuhi sanksi membayar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.
Dua kali sidang tipiring juga terdapat kasus baru.
Yakni menyidangkan kasus pembuang sampah sembarangan.
”Ada empat pelaku yang menjalani sidang karena ketahuan oleh petugas saat patroli,” kata Karliono.
Di tempat lain, Bagian Tilang dan Denda Kejaksaan Negeri Kota Malang Erinna Eka Raraswati mengatakan, total denda yang terkumpul dari dua sidang tipiring itu mencapai Rp 15 juta.
Jumlah tersebut terkumpul, dari 39 perkara yang dihadiri langsung oleh pelanggar.
”Januari lalu sidang yang digelar sejumlah 22 perkara, terkumpul Rp 7,4 juta dari berbagai pelanggaran yang diserahkan ke kas negara” kata dia.
Erinna juga membeberkan, pada periode itu ada 5 perkara verstek.
Perkara itu kemudian langsung diputus, oleh hakim.
Selanjutnya, sidang tipiring yang dilaksanakan pada Februari lalu sebanyak 17 pelanggar hadir, sedangkan 10 lainnya verstek.
”Pada februari 2025 terkumpul Rp 7,6 juta,” jelas Erinna. (wb1/adn)
Editor : Aditya Novrian