Mepet dari Pengesahan, Khawatir Gejolak di Tingkat Bawah
MALANG KOTA - Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dipersoalkan kalangan legislatif.
Mereka memandang perubahan itu terlalu cepat.
Sebab, perda tersebut baru saja disahkan dua tahun lalu.
Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menyampaikan, Perda PDRD yang disahkan tahun 2023 sebenarnya baru efektif diterapkan pada 2024.
Jika pada 2025 diubah, artinya hanya satu tahun diaplikasikan.
Dia menerangkan, penyebab dilakukan perubahan yang dipaparkan Pemkot Malang yakni karena mengikuti arahan pemerintah pusat.
Dito menilai itu tidak bisa menjadi alasan.
Perubahan yang mendadak itu, lanjut dia, menunjukkan lemahnya pemkot dalam menganalisis kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Soroti Lambatnya Perwali Pendukung Perda di Kota Malang, DPRD Desak Pemkot Segera Bertindak
”Kami menilai Pemkot Malang kurang cermat dalam update informasi perpajakan nasional. Revisi itu dilakukan terlalu berdekatan dengan pengesahan 2023, sehingga pembahasan dua tahun lalu seakan membuang anggaran,” papar Dito.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Nasdem itu menyatakan, perubahan itu berpotensi membingungkan wajib pajak dan masyarakat.
Untuk itu, Dito menekan pemkot segera merancang upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait revisi perda.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman.
”Masyarakat sebenarnya tidak masalah tarif naik. Tapi harus dikomunikasikan dengan baik,” tandas pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi B itu.
Terpisah, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Malang Agoes Marhaenta meminta sebelum membahas revisi PDRD, pemkot bisa menertibkan pelaku usaha yang nakal.
Dewan memberikan sorotan kepada beberapa pelaku usaha tempat hiburan malam yang diduga melakukan manipulasi.
Baca Juga: Sanksi Tegas dari Bapenda Kota Malang Menanti Pelaku Rekayasa Pajak
Caranya yakni dengan melaporkan pajak restoran.
”Kami belum melihat tindakan tegas yang diberikan kepada pelaku usaha nakal. Baik yang merekayasa laporan pajak, mempermainkan e-tax atau permainan data,” terang Agoes.
Ada kekhawatiran bila dilakukan revisi perda tidak bisa mengurangi praktik kecurangan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menerangkan, revisi itu merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Usul Tambah Pasar yang Diperbaiki di Malang
Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menggunakan tarif tunggal.
Kemudian penambahan objek retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika tak dimasukkan pada perda, Handi menyebut bahwa pemungutan dari hasil kegiatan itu termasuk pungli.
”Revisi itu masih berbentuk draft, nanti akan dibahas dengan dewan,” kata dia. (adk/by)
Editor : A. Nugroho