Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Belum Ada Penahanan Ijazah di Malang Raya yang Berujung Pidana

Fathoni Prakarsa Nanda • Minggu, 27 April 2025 | 22:20 WIB

Upaya Mencegah Penahanan Ijazah Karyawan
Upaya Mencegah Penahanan Ijazah Karyawan

MALANG KOTA - Polemik penahanan ijazah karyawan di Malang Raya belum seheboh di Kota Surabaya. Selama ini, penanganannya selesai dengan mediasi dengan bantuan pemerintah daerah.

Bahkan belum ada perusahaan yang dijatuhi sanksi karena menahan ijazah. Jatim Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja, ada ancaman hukuman jika perusahaan tak mengembalikan ijazah karyawan. Yaitu sanksi pidana maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Karyawan juga bisa melaporkan penahanan ijazah ke kepolisian. Seperti yang dilakukan 31 eks pegawai perusahaan swasta di Surabaya. Mereka melaporkan mantan perusahaannya dengan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Menurut pasal tersebut, perusahaan bisa dihukum pidana maksimal lima tahun. Mediator Hubungan Industrial Disnaker-PMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja mengatakan, pada 2023 dan 2024, dua kasus penahanan ijazah dapat diselesaikan dengan mediasi.

Baca Juga: Banyak Penahanan Ijazah di Malang Raya, tapi Minim Laporan

Belum ada yang sampai dilaporkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Apalagi sampai masuk ranah pidana. Dua kasus penahanan ijazah yang terjadi pada tahun ini juga masih dalam proses mediasi. Ketika ijazah dikembalikan ke karyawan, maka masalah dinyatakan selesai.

”Langkah pertama yang kami lakukan adalah klarifikasi dan memanggil pihak perusahaan. Untungnya semua bisa diselesaikan,” tutur pria yang akrab disapa Erik itu.

Yang jadi masalah, penahanan ijazah biasanya dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Kemudian kesepakatan itu tidak dilaporkan ke disnaker. Karyawan baru melapor ketika mereka kesulitan mengambil ijazah setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Karena itu, jumlah kasus penahanan ijazah tidak bisa diketahui secara pasti. Erik menegaskan, disnaker membuka ruang seluasluasnya bagi karyawan yang ingin melaporkan kasus ijazah ditahan. Mereka bisa memanfaatkan beberapa kanal. Mulai datang langsung ke layanan tenaga kerja di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Mal Ramayana. Bisa juga melalui website disnaker maupun layanan m e l a l u i W hat s Ap p 081131100909.

Baca Juga: Disnaker Malang Temukan Dua Kasus Penahanan Ijazah

”Sebenarnya banyak yang konsultasi ke kami. Tetapi hanya sekadar tanya. Kalau tidak ada laporan resmi, kami belum bisa memproses dengan mediasi maupun negosiasi,” tandas Erik.

Prioritas Damai Langkah yang sama juga dilakukan di Kabupaten Malang. Dalam tiga tahun terakhir. Pengawas Korwil II Disnaker Provinsi Jawa Timur Sapto Suseno mengatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir hanya ada satu laporan penahanan ijazah.

”Pada akhirnya bisa diselesaikan secara bipartit,” ujar Sapto.

Perusahaan yang menyita ijazah karyawan tersebut bergerak di bidang distribusi rokok. Lokasinya di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis. Karena dipersulit mengambil ijazah, karyawan tersebut melapor pada Pengawas Korwil II Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Sapto memfasilitasi pertemuan antara pekerja dengan perusahaan untuk melakukan mediasi. Akhirnya kedua pihak memilih damai dan tidak meneruskan kasus tersebut ke jalur hukum. Menurut Sapto, kasus pena_hanan ijazah selalu diawali kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Meskipun hal tersebut dilarang, perusahaan tetap meminta ijazah pekerja sebagai jaminan. Alasan lain dari perusahaan adalah mencegah karyawan yang memutus kontrak kerja secara tiba-tiba. Selama Sapto menjadi pengawas, belum pernah ada kasus penahanan ijazah di Kabupaten Malang yang berlanjut ke ranah hukum. Sebab, baik pekerja maupun perusahaan terikat dalam satu kesepakatan.

“Maka dari itu, tiap kunjungan ke perusahaan-perusahaan selalu kami tekankan larangan penahan ijazah,” lanjut Sapto.

Cetak Ulang Ijazah Sementara itu, polemik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa tak hanya menegaskan bahwa praktik semacam itu dilarang. Pihaknya bahkan siap membantu mencetak ulang ijazah karyawan yang ditahan perusahaan.

Baca Juga: Disnaker Gresik Temukan 24 Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai

”Saya kembali koordinasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mendata ulang kalau ada laporan karyawan yang ijazahnya tertahan dan belum dikembalikan,” ujarnya saat diwawancarai di Sekolah Alkitab Batu, Senin lalu (21/4).

Untuk sementara, Khofifah meminta para pekerja melakukan mediasi agar ijazahnya cepat dikembalikan. Namun, jika perusahaan tidak segera mengembalikan ijazah, maka Pemprov Jatim bersedia menerbitkan ulang ijazah tersebut. Tapi, penerbitan ulang ijazah hanya dapat dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Termasuk berlaku bagi sekolah yang telah tutup.

”Kami bantu terbitkan secara gratis ditandatangani langsung oleh Dinas Pendidikan Jatim,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Batu Suyanto mengaku belum menerima instruksi khusus dari pemprov maupun pemkot terkait pencegahan praktik penahanan ijazah. Tapi dia memastikan bahwa disnaker akan melindungi hak para pekerja.

Baca Juga: Walkot Surabaya Segel Gudang Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

”Sebenarnya bisa saja dilakukan inspeksi mendadak. Namun perusahaan maupun pekerjanya pasti tidak akan mengaku,” tuturnya.

Untuk sementara, Yanto meminta para pekerja segera melapor jika ada kendala mengenai penahanan ijazah. Caranya dengan mendatangi posko Disnaker Kota Batu di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk membuat pengaduan. Setelah itu disnaker akan melakukan pendampingan hingga masalahnya tuntas. Secara simultan, pemeriksaan juga akan dilakukan menyeluruh kepada perusahaan terlapor. Baik secara kesepakatan kerja hingga perizinan.

“Dari sana kami baru bisa menggali apa yang menjadi poin permasalahan,” terangnya.

Yanto mengakui bahwa saat ini perlu dilakukan pengawasan yang lebih intensif kepada perusahaan. Sebab, pekerja memiliki hak untuk menyimpan dokumen penting pribadinya.

”Kalau sampai ada perusahaan meminta uang tebusan dari karyawan yang mengambil ijazah, itu dipastikan melanggar hak pekerja,” tandasnya. (adk/aff/ori/fat)

Editor : Aditya Novrian
#Pidana #Malang Raya #Karyawan #ijazah #penahanan #Belum