Wali Kota Optimistis Bisa Dialokasikan Tahun Depan
MALANG KOTA - Pasangan Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin mulai bergerak merealisasikan janji politiknya.
Salah satu yang kini dipersiapkan yakni realisasi program bantuan Rp 50 juta per RT.
Wahyu Hidayat menyebut, dasar hukum program itu bakal tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali).
Untuk diketahui, pada kampanye Pilkada 2024 lalu, ada lima janji prioritas yang disampaikan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (selengkapnya baca grafis).
Dari lima program, empat sudah direalisasikan secara bertahap.
Hanya bantuan Rp 50 juta per RT yang belum dilaksanakan.
Wahyu mengatakan ada dua hal yang menyebabkan janji tersebut belum terealisasi.
Pertama, belum diplot APBD 2025.
Sebab, dia baru dilantik sebagai Wali Kota Malang pada bulan Februari lalu.
Kemudian alasan kedua karena belum ada dasar hukumnya.
”Program baru meskipun dari wali kota harus ada dasarnya. Ban tuan Rp 50 juta termasuk terobosan baru. Kami sekarang sedang memproses perwalinya,” tutur Wahyu.
Bila perwali sudah disahkan, tinggal mengalokasikan program tersebut dalam APBD 2026.
”Kami akan anggarkan pada 2026 setelah perwali sudah ada. Kemudian yang tak kalah penting sosialisasi kepada kelurahan, RW dan RT. Jangan sampai sudah ada anggaran, tetapi pelaksanaannya salah,” papar Wahyu.
Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menerangkan, bantuan Rp 50 juta itu tidak semuanya berbentuk uang tunai.
Bisa saja dalam bentuk program peningkatan masyarakat atau bantuan infrastruktur.
”Karena ini angkanya besar, selain sosialisasi kepada penerima, nanti melalui perwali juga akan dijelaskan teknis pengawasannya. Program bantuan itu harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, tidak ke kantong pribadi,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta belum bisa berkomentar banyak terkait program Rp 50 juta per RT tersebut.
Sebab, dewan belum mendapat penjelasan secara detail terkait program tersebut.
Nanti, pembahasan baru dilakukan saat penyusunan APBD 2026.
”Analisis program itu harus benar-benar matang. Program Rp 50 juta itu digunakan apa saja. Bentuk cash, program-program, atau bantuan operasional, harus dijelaskan semua,” kata dia.
Amithya menekankan, membuat aturan untuk program itu tidak akan mudah.
Karena selain mengatur penggunaannya, perlu ada teknis pengawasan agar tidak digunakan sebagai ladang korupsi.
Karena itu, dia meminta pemkot lebih cermat dalam menyusun perwali. (adk/by)
Editor : Aditya Novrian