MALANG KOTA - Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan itu untuk memberikan kemudahan bagi golongan MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat. Sehingga pemkot perlu memberikan insentif berupa pembebasan BPHTB bagi MBR. Hal itu juga sesuai dengan visi misi Mewujudkan Kota Malang yang Mbois dan Berkelas.
Kebijakan tersebut diluncurkan untuk membantu masyarakat Kota Malang yang berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah. Setidaknya masyarakat dapat lebih ringan bebannya dalam memiliki hunian pertama serta mendukung program pembangunan pemerintah.
Berdasarkan situs resmi sikumbang.tapera.go.id milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Kota Malang tercatat ada 7 perumahan yang menjual rumah dengan spesifikasi rumah subsidi. Antara lain:
- Perumahan D’rich Garden
- Perumahan Green Park Wonokoyo
- Perumahan Graha Malang Indah
- Perumahan Diamond City Wonokoyo
- Perumahan Mutiara Bhumi Anindita
- Perumahan Buring Indah Regency
- Perumahan Villa Pesona Buring Raya
Bila masyarakat membeli di rumah tersebut dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, maka BPHTB-nya gratis. Dengan adanya kebijakan pembebasan BPHTB, diharapkan semakin banyak MBR di Kota Malang yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
”Saat ini sudah ada pengajuan dari 20 orang untuk mendapatkan BPHTB gratis, sudah kami proses pengajuan untuk persetujuan dari Bapak Wali Kota Malang,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto.
Handi menambahkan, untuk verifikasi berkas pemohon terbilang cepat. Jika seluruh berkas lengkap, maka satu bulan saja bisa selesai. ”Kemudian secara otomatis kepemilikan berkurang pajaknya dinolkan,” ujar Handi.(mel/adn)
Editor : A. Nugroho