MALANG KOTA – Keberadaan reklame insidentil yang melanggar aturan jadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi Satpol PP Kota Malang. Mereka pun rutin melakukan penertiban. Dalam sehari, Satpol bisa menurunkan 100 sampai 200 reklame.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, penertiban dilakukan hampir setiap hari di lokasi yang berbeda. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya ada lima lokasi yang menjadi sasaran penertiban. ”Senin lalu (14/7), kami menyasar Jalan Kawi sampai Jalan Ijen,” kata dia, kemarin (17/7).
Penertiban dilakukan oleh satu tim dari Satpol PP Kota Malang. Tim tersebut berisi 10 personel. Kemudian dari Selasa sampai kemarin, pihaknya menyasar lokasi lainnya. Mulai dari Jalan Sulfat, sepanjang Kelurahan Sawojajar, hingga Jalan Veteran
Mustaqim melanjutkan, banner atau reklame yang dicopot biasanya dipasang di tempat yang bukan seharusnya. Salah satunya di pohon. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, itu dianggap melanggar.
Selain pohon, ada 23 lokasi lain yang tidak diperbolehkan dipasangi reklame. Seperti kantor pemerintahan, bahu jalan, trotoar, kendaraan dinas, median jalan, hingga tiang listrik. ”Di samping itu, kami juga melakukan pengawasan terhadap reklame tetap,” lanjut Mustaqim.
Pada reklame tetap, biasanya harus memiliki izin dan membayar pajak. Untuk mengetahui itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Malang. Jika ada pemasangan reklame tetap yang tidak sesuai, ada sanksi yang diberikan. Baik sanksi administrasi berupa pembongkaran hingga denda maksimal Rp 50 juta. (mel/by)
Editor : A. Nugroho