Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nasib Revitalisasi Pasar Blimbing Segera Diputuskan

Mahmudan • Senin, 1 September 2025 | 17:04 WIB
TERKATUNG-KATUNG: Para pedagang Pasar Blimbing berjualan seperti biasa. Mereka tak kunjung direlokasi lantaran belum ada kesepakatan dengan investor.
TERKATUNG-KATUNG: Para pedagang Pasar Blimbing berjualan seperti biasa. Mereka tak kunjung direlokasi lantaran belum ada kesepakatan dengan investor.

MALANG KOTA – Nasib proyek Pasar Blimbing akan segera diputuskan, apakah dilanjutkan atau tidak. Sebelum mengambil keputusan tegas, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mempelajari kontrak kerja sama antara investor PT Karya Indah Sukses (KIS) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Seperti diberitakan, proyek revitalisasi Pasar Blimbing diteken pada 2010 lalu. Namun hingga tahun ini belum dimulai pembangunan. 15 tahun terkatung-katung karena belum ada kesepakatan antara PT KIS dengan pedagang.

Para pedagang menolak direlokasi dengan dalih site plan Pasar Blimbing hasil revitalisasi tidak sesuai. Sebaliknya, investor mengaku tidak bisa memulai pembangunan lantaran pemkot belum merelokasi pedagang.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, pihaknya akan mendalami lagi perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT KIS. Setelah itu pihaknya akan mengambil tindakan tegas, agar pedagang pasar tak lagi terkatung-katung. "Saya sudah sampaikan ke pihak ketiga. Saya akan tegas apabila mereka tidak bisa menyelesaikan. Kami akan ambil langkah tegas,” ujar Wahyu kemarin (31/8).

Dari pertemuan terakhir, Wahyu mengatakan, kemungkinan besar PT KIS tak lagi bisa melanjutkan revitalisasi pasar. Sehingga pihaknya akan mencari solusi agar perbaikan Pasar Blimbing segera terealisasi. ”Saya akan cari jalan tengah karena investor sudah menyerahkan ke saya untuk penyelesaian. Saya juga ada target supaya tidak lama. Kasihan pedagang Pasar Blimbing," tandas pria kelahiran Bareng itu.

Pemilik Kursi N1 itu memastikan tetap akan memenuhi janjinya. Termasuk segera menyelesaikan polemik revitalisasi Pasar Blimbing. “Janji politik saya jelas untuk menyelesaikan dan akan tegas. Apabila pihak ketiga tidak bisa melaksanakan kewajibannya, saya akan tegas untuk memutus,” ucap Wahyu.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mendesak eksekutif segera memutus PKS dengan PT KIS. Jika nanti ada gugatan, legislatif dipastikan akan mendampingi Pemkot Malang dalam proses hukum. "Ketika sudah diputuskan oleh pengadilan akan lebih jelas, siapa yang salah dan siapa yang benar. Pihak yang harus melakukan revitalisasi juga ditentukan dan pedagang akhirnya mendapat kepastian," tegasnya.

Legislatif tak memberi tenggat waktu untuk pemutusan PKS. Hanya saja, Bayu meminta hal ini segera dilakukan demi kepentingan pedagang. "Selain pemutusan PKS, kami juga sedang upayakan diskresi pemeliharaan dengan APBD Kota Malang," pungkasnya. (adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#Revitalisasi #pasar blimbing #malang kota #Pemkot