Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Warga PCP di Kota Malang Beri Deadline Penyerahan PSU

A. Nugroho • Minggu, 21 September 2025 | 18:21 WIB
BERI TENGGAT WAKTU: Beragam poster dan tulisan ditempelkan warga Perumahan Cempaka Putih (PCP) di kantor pengembang. Mereka menuntut problem PSU bisa tuntas paling lambat 1 Desember mendatang.
BERI TENGGAT WAKTU: Beragam poster dan tulisan ditempelkan warga Perumahan Cempaka Putih (PCP) di kantor pengembang. Mereka menuntut problem PSU bisa tuntas paling lambat 1 Desember mendatang.

MALANG KOTA — Problem Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Cempaka Putih (PCP) kembali mencuat. Kali ini, warga memberi batas waktu penyerahan PSU kepada pengembang. Mereka meminta pengembang menyelesaikan masalah itu paling lambat pada 1 Desember mendatang.

 

Batas waktu penyerahan PSU kepada pemerintah daerah (pemda) itu disampaikan kemarin (20/9). Mereka mendatangi kantor pengembang yang berada di dalam area perumahan pukul 09.30 sampai 10.30. Saat datang ke kantor pengembang, warga ditemui Direktur Utama (Dirut) PT Multi Graha Kencana Asri Tri Hajar Anantoro.

 

Selama proses pertemuan, pihak Polsek Kedungkandang juga hadir. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya keributan. Nova Arianto, Ketua RT 7/RW 6 Kelurahan Bumiayu mengatakan, ada 10 RT yang terdampak akibat PSU yang tidak diserahkan kepada pemda sejak 1994. ”Karena tidak diserahkan, kami tidak bisa mendapat bantuan dari pemkot untuk perbaikan aspal dan fasum (fasilitas umum) lainnya,” kata dia.

 

Nova melanjutkan, selama ini warga melakukan perbaikan fasum secara swadaya. Mulai dari pengaspalan di jalan yang ada di RT 4, perbaikan gorong-gorong di RT 2, hingga pembelian lahan makam. Selain swadaya untuk perbaikan fasum, warga juga berupaya mempercepat penyerahan PSU. Salah satunya melalui penyerahan sertifikat-sertifikat yang dibutuhkan. Contohnya seperti sertifikat makam. 

 

”Kabar terakhir yang kami dengar, belum semua sertifikat diserahkan. Ada pula sertifikat pengembang yang atas namanya orang yang sudah almarhum,” sebut Nova. Karena tak kunjung rampung, warga pun mendatangi kantor pengembang. Mereka juga menempeli kantor pengembang dengan poster beberapa tulisan. Seperti developer full dzolim, bahagiamu deritaku, hingga tuntutan agar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membantu problem penyerahan PSU di sana. 

 

Dirut PT Multi Graha Kencana Asri Tri Hajar Anantoro menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan sertifikat PU kepada DPUPRPKP Kota Malang. Penyerahan ditandai dengan surat tertanggal 18 September 2023. ”Namun sekarang masih proses split sertifikat di BPN dan DPUPRPKP Kota Malang,” terangnya.

 

Tri menyebut kalau proses split sertifikat sudah berjalan 80 persen dari 450 rumah. Kendati demikian, pihaknya akhirnya memilih menandatangani tuntutan warga untuk menyerahkan PSU paling lambat pada 1 Desember 2025. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#PCP #warga perumahan #cempaka putih #psu