Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejaksaan Negeri Terima Uang Korupsi Aset Pemerintah Kota Malang Rp 2,1 Miliar

Bayu Mulya Putra • Rabu, 12 November 2025 | 17:49 WIB
TUNTUTAN TETAP LANJUT: Kejari Kota Malang menerima kerugian negara dari perkara aset pemkot di Jalan Raya Dieng Nomor 18 dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka, kemarin (11/11).
TUNTUTAN TETAP LANJUT: Kejari Kota Malang menerima kerugian negara dari perkara aset pemkot di Jalan Raya Dieng Nomor 18 dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka, kemarin (11/11).

MALANG KOTA - Perkara tindak pidana korupsi aset pemkot di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Klojen masih bergulir. Kemarin (11/11), pihak keluarga bersama kuasa hukum tersangka yang berinisial KS menyerahkan kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko mengatakan, penyerahan uang kerugian tidak akan memengaruhi proses hukum. Sidang juga tetap berlangsung. ”Penyerahan ini bukan pembebasan. Persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tidak boleh dilupakan,” tegas dia.

Tri melanjutkan, perkara tindak pidana korupsi aset pemkot di Jalan Raya Dieng Nomor 18 itu bermula pada 2011. Saat itu, pemkot menyewakan lahan seluas 513 meter persegi sebagai tempat tinggal. Namun, KS melakukan perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT).

Dalam memperpanjang izin, KS menggandeng pengelola restoran Jepang. Tindakan yang dilakukan pun tidak sesuai prosedur. Adanya penyalahgunaan diketahui pada 2025. Ditandai dengan perintah penyidikan kepada Kejari Kota Malang Nomor: Print - 1026/M.5.11/Fd.2/0/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Setelah dilakukan audit, KS terbukti bersalah. Perempuan yang sudah berusia 65 tahun itu terbukti menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2.149.171.000. Selain menerima pengembalian uang, kejari juga sudah mengumpulkan sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti.

”Sementara yang bersangkutan sekarang ditahan di Lapas Perempuan Malang,” tegas Tri. Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal (2) ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun. Selain itu ada denda maksimal 1 miliar. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#kejari #korupsi #malang #Pemkot