MALANG KOTA - Pengadilan Negeri (PN) Malang menetapkan gugatan warga Griyashanta sebagai clash action, kemarin (23/12). Setelah itu, rangkaian persidangan akan memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai gugatan clash action, akan tetapi belum masuk ke pokok perkara. Pokok perkara baru disampaikan pada mediasi yang akan berlangsung setelah tahun baru.”Kalau dalam tahap mediasi berhasil, maka tidak diteruskan,” ucap Suparno.
Sebaliknya jika mediasi gagal, akan masuk pada tahapan pemeriksaan perkara dengan pembacaan gugatan.Sebelum tahap berikutnya, pengadilan juga menawarkan penggugat atau warga Griyashanta untuk memperbaiki gugatan. ”Kalau kami dari pemkot hanya ikut saja sesuai jalur yang sudah ditentukan pengadilan,” sambung Suparno.
Ditanya terkait respons Wali Kota Malang Wahyu Hidayat terhadap rangkaian persidangan yang sedang berlangsung dan pembongkaran tembok pada 18 Desember lalu, Suparno menyampaikan, wali kota tidak akan mengambil tindakan. Tujuannya agar tidak memengaruhi jalannya persidangan sekaligus menjaga independensi.
Namun pemkot tetap pada keputusan awal. Yakni membongkar tembok untuk dijadikan jalan tembus. Apalagi status tembok yang dibangun berada di area fasilitas umum (fasum). Lahan tersebut sudah diserahkan ke pemkot melalui Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU). "Jalannya juga diaspal pemkot," ucapnya.
Salah satu kuasa hukum warga Griyashanta, Andi Rahmanto menyampaikan bahwa sembari menunggu tahap persidangan berikutnya, PN Malang melakukan skors. "Karena ada rencana bahwa pada persidangan berikutnya yang masuk mediasi, ketua pengadilan sendiri yang menjadi mediator," terang dia.
Sementara terkait pembongkaran tembok, Andi menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum itu mengangkangi hukum. Padahal, dia melanjutkan, Satpol PP Kota Malang selaku penegak perda menghentikan pembongkaran saat ada penolakan warga.
Pihaknya juga memilih tidak berkomentar detail. Sebab pembongkaran tembok sudah dilaporkan sebagai tindakan pidana ke Polresta Malang Kota. "Kami menghormati proses penyidikan yang sekarang sedang berlangsung," tandasnya. (mel/dan)
Editor : A. Nugroho