Bermula dari Nebeng Alamat Rumah Ibu Kos
DITANYA soal awal-awal membesarkan kantor pengacaranya, Abdul Rohman senyum-senyum. Dia mengaku cukup nekat untuk terjun di dunia profesi pengacara. ”Karena belum mampu menyewa kantor, saya nebeng rumah ibu kos di Jalan Candi Panggung Kota Malang,” kenangnya.
Bahkan sampai saat ini lanjut dia, tulisan kantor pengacaranya di rumah ibu kos tersebut masih ada. Dan masih ada juga surat yang dikirim ke kantor lama. “Sebenarnya papan namanya mau kami lepas, tapi sama bapak kos tidak boleh,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang ini.
Universitas Widyagama Malang ini. Anggota PERADI SAI ini adalah pengacara yang memegang sertifikasi kurator yang mana di Malang bisa dibilang tidak banyak. Selain itu dia termasuk ahli dalam sengketa perusahaan dan kepailitan. Sebagai kurator yang tergabung dalam Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), pria kelahiran 17 Oktober 1983 ini pernah berhasil menyelesaikan kasus pailit sebuah perusahaan besar di Surabaya dengan menjualkan asetnya.
Tidak hanya itu, dia juga memiliki lisensi kuasa hukum pajak, yang menjadikannya berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa perpajakan. Berikutnya, dalam menyelesaikan konflik, Abdul Rohman selalu mengutamakan pendekatan yang bijak dan solutif, ia berhasil membantu berbagai pihak menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus menempuh jalur litigasi.
Selain totalitas dalam menangani persoalan hukum para kliennya, tetapi di kantor pengacara ABDUL ROHMAN & Associates-Law Office juga ada program pengabdian kepada masyarakat. Mulai dari santunan kepada anak yatim, penyuluhan hukum kepada masyarakat, konsultasi hukum gratis, tryout gratis untuk menghadapi ujian advokat/PERADI. “Jadi silahkan kalau ada yang ingin konsultasi hukum secara gratis datang langsung ke Pendopo Kabegjan” terang suami dari Lutvi Oktavia ini.
Ketika ditanya soal jumlah kasus yang telah ditangani sejak menjadi pengacara Abdul Rohman sekitar seribuan. “Dan yang paling banyak kasus perdata, karena konsen kami memang di perkara perdata,” terang pengacara yang berkantor di Pendopo Kabegjan Jl. Kebun Jeruk 3 No. 5-6, Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang ini.
Di kantor tersebut, pengacara yang pernah meraih penghargaan dari Indonesia Award Megazine Asia di Bali dalam kategori Visionary Leader of Law Firm tahun 2025 dan Radar Malang Award 2025 sebagai pengacara muda yang visioner. Untuk berhubungan dengannya bisa datang langsung ke kantor atau melalui nomor HP/WA: 082131782900. (lid)
Editor : A. Nugroho