MALANG KOTA - Pelaksanaan program Koperasi Merah Putih (KMP) tergolong lamban. Sejak tahun lalu sampai awal 2026 ini, baru dua KMP yang bakal mendapatkan gerai. Selanjutnya ada 12 KMP yang masih menumpang di gedung milik pemerintahan. Sampai bulan ini, tercatat ada 45 koperasi yang belum aktif.
Untuk diketahui, gerai merupakan kelengkapan yang cukup krusial. Ketika tidak ada bangunan tersebut, KMP tidak bisa leluasa melakukan kegiatan operasional. Sebagai perbandingan, di Kabupaten Malang, dari sekitar 300 KMP yang mendapatkan legalitas, sudah ada 100 koperasi yang memiliki gerai sendiri.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan, persyaratan membangun gerai KMP harus memiliki lahan minimal 1.000 meter persegi. Luasan itu yang menjadi kendala realisasi program tersebut. Wilayah Kota Malang yang cukup padat membuat pembangunan gerai belum bisa terlaksana secara masif.
”Kami masih melakukan pendataan terhadap aset pemerintah yang bisa digunakan untuk gerai. Kendalanya ada aset kami tetapi merupakan RTH (ruang terbuka hijau),” jelasnya. Wahyu menekankan, area RTH tidak bisa digunakan bangunan. Hanya bisa untuk taman atau daerah resapan air.
Pemilik kursi N1 itu menarget problem ketersediaan lahan bisa selesai pada 2026. Sehingga akhir tahun, seluruh KMP bisa beroperasi melayani masyarakat. Untuk di Kecamatan Kedungkandang dan Sukun, kemungkinan lahan pemkot masih banyak.
Namun untuk Kecamatan Klojen, akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi pemerintah menentukan lahan yang tepat. Sebagai solusi jangka pendek, Wahyu menyebut bahwa KMP bisa menggunakan kantor kelurahan sebagai gerai sementara.
Tercatat, sudah ada 12 koperasi yang melakukan hal tersebut. ”Meski masih menumpang, saya berharap tidak mengurangi semangat pengurus koperasi merah putih. Mereka harus menyosialisasikan keberadaan KMP kepada masyarakat,” tambah Wahyu. (adk/by)
Editor : Aditya Novrian