Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

30 Hari Polresta Malang Kota Ungkap 31 Kasus Narkoba

Aditya Novrian • Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:00 WIB
MENINGKAT: Kapolreta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana (dua dari kiri) ikut menata barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap jajarannya sepanjang Januari 2026, kemarin.
MENINGKAT: Kapolreta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana (dua dari kiri) ikut menata barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap jajarannya sepanjang Januari 2026, kemarin.

MALANG KOTA – Cukup banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap polisi pada awal 2026. Sampai 30 Januari, sudah ada 31 kasus yang diungkap petugas. Barang bukti narkoba yang disita cukup beragam. Mulai dari ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.

 

Kapolreta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana merinci, total barang bukti yang ditemukan mencapai 15,8 kilogram ganja. Lalu ada 3 ons sabu-sabu serta 4 butir ekstasi. ”Seluruhnya merupakan golongan 1 yang memang berbahaya,” kata dia.

 

Barang bukti narkoba didapat dari 36 tersangka. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun 2025. Tahun lalu yang terungkap sebanyak 18 kasus dan yang terjaring 21 tersangka. Kholis melanjutkan, dari puluhan kasus yang diungkap itu, ada beberapa yang menonjol.

 

Pertama, kasus yang diungkap pada 3 Januari 2026 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 148 gram. ”Dari modus operandi yang kami bongkar, satu tersangka yang sekarang kami tahan terlibat dalam sindikat peredaran gelap. Dia kurir,” jelas mantan Kapolres Malang itu.

 

LEBIH BANYAK DIBANDING 2025: Total barang bukti sabu-sabu yang disita polisi seberat tiga ons. Satu kasus paling menonjol menyumbang 148 gram sabu-sabu.
LEBIH BANYAK DIBANDING 2025: Total barang bukti sabu-sabu yang disita polisi seberat tiga ons. Satu kasus paling menonjol menyumbang 148 gram sabu-sabu.

Sementara untuk sumber barang masih diselidiki. Namun kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial CS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua ada pengungkapan terhadap kasus kepemilikan 15 kilogram ganja. Pengungkapan itu dilakukan 12 Januari lalu.

 

Diawali dengan temuan 1,7 kilogram ganja di sebuah kontrakan di Kecamatan Lowokwaru. Pengungkapan terus dilanjutkan sampai 15 Januari ditemukan 13,3 kilogram ganja di Kecamatan Kedungkandang. Itu berasal dari dua tersangka berinisial SPA dan PC. Selain pengungkapan, pihaknya melakukan restorative justice (RJ) terhadap 14 tersangka dari 12 kasus narkoba.

 

Jumlah itu lebih banyak dibanding periode yang sama pada 2025. Saat itu ada tiga tersangka dari dua kasus narkoba yang di-RJ. ”Apabila memungkinkan rehabilitasi kami ambil opsi rehabilitasi,” tegas Kholis. (mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#Polresta #kotamalang #narkoba