Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lima Remaja di Malang Kena Tipiring Gara-Gara Minum Miras

Mahmudan • Selasa, 24 Februari 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi miras
Ilustrasi miras

MALANG KOTA – Ramadan belum genap sepekan, aparat kepolisian sudah mengungkap keberadaan remaja yang menenggak minuman keras (miras). Setidaknya ada lima remaja yang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh botol berisi arak, anggur, dan bir.

Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli menjelaskan, pemantauan dilakukan sesuai SE Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah.

”Kami meninjau dua tempat hiburan yakni Odeth dan Play House. Hasilnya, kedua tempat hiburan itu tutup," jelasnya. Tempat hiburan lain juga menjadi atensi seperti The Souls Bar & Night Club, Benambyar Kajoetangan, hingga HW Helen's Play Mart.

"Kami akan pantau seluruh tempat hiburan secara bergiliran," tegas Wiwin. Selain memantau tempat hiburan, pihaknya juga melakukan pemantauan di lokasi-lokasi yang ramai. Tujuannya untuk mencegah kriminalitas.

”Seperti di Pasar Besar Malang dan beberapa spot pasar takjil yang banyak dikunjungi masyarakat,” sambung Wiwin. Sejauh ini, Wiwin menyebut belum ada laporan tindak kriminal, seperti jambret, copet, atau fenomena perang sarung yang berujung kepada aksi berbahaya.

Wiwin mengatakan, yang terlapor melalui Call Center 110 adalah aksi balap liar di Jalan Soekarno-Hatta (Soehat) pada Sabtu lalu (22/2). Kemudian penindakan tindak pidana ringan (tipiring) pada masyarakat yang mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Dalam sepekan, 17-20 Februari lalu, ada 5 orang yang kena tipiring karena tindakan tersebut.

Mereka yang dijatuhi tipiring kebanyakan usia 17-23 tahun. "Kami berikan mereka tipiring karena melanggar Pasal 316 KUHP tentang Meminum Minuman Keras Memabukkan di Tempat Umum," beber perwira menengah dengan satu bunga melati emas di pundak itu.

Selain tipiring, pihak kepolisian juga menyita barang bukti. Meliputi arak, anggur, dan bir. Jika ditotal, ada 7 botol minuman keras yang disita dari 5 orang yang mengonsumsi minuman keras di tempat umum.

Agar pemantauan lebih maksimal, pihaknya terus meningkatkan patroli. Selain itu, juga ada pengerahan personel bhabinkambtibmas hingga polsek di masing-masing kecamatan. (aff/mel/dan)

Editor : A. Nugroho
#tipiring #Miras #malang #soehat