MALANG KOTA - Rencana revitalisasi Pasar Besar dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) diseriusi Pemkot Malang. Pengajuan surat resmi kepada Kementerian Keuangan bakal dilakukan pada pekan ini.
Tujuannya agar pemkot bisa segera memenuhi syarat administrasi. Sebagai informasi, surat pengajuan KPBU merupakan surat permohonan fasilitas atau dukungan pemerintah dalam rangka penyiapan proyek infrastruktur.
Surat itu diajukan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Di antaranya pejabat setingkat menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah kepada menteri keuangan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian masalah yang belum tuntas. Menurut dia, Pasar Besar terus menjadi perhatian DPRD Kota Malang setiap tahun.
”Pasar Besar menjadi tugas besar yang direkomendasikan DPRD. Langkah baru dengan KPBU akan kami laporkan,” tuturnya. Dia menerangkan, sebelumnya pemkot telah menempuh skema pembiayaan melalui APBN. Namun rencana tersebut tertunda karena adanya penolakan dari sebagian kelompok pedagang.
Hal itu membuat prosesnya dianggap belum memenuhi syarat clear and clean. Akibat kondisi tersebut, pemerintah pusat membatalkan pendanaan melalui APBN. Untuk mewujudkan realisasi pembangunan, Pemkot Malang menjajaki alternatif lain melalui skema KPBU.
Dalam skema itu, pembangunannya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Namun ada catatan, mendapatkan dukungan dan pendampingan dari pemerintah pusat.
Wahyu menjelaskan, skema KPBU akan melibatkan lembaga penjamin dari kementerian keuangan. Pemerintah pusat akan memberikan pendampingan dalam proses kerja sama tersebut.
”Pembiayaannya juga akan dihitung melalui skema yang difasilitasi pemerintah pusat,” jelasnya. Setelah berkunjung langsung ke kementerian pada awal Maret, Wahyu memastikan segera mengirim surat pengajuan resmi.
”Targetnya awal pekan ini kami berkirim surat. Kemudian kementerian akan melakukan peninjauan ke lapangan,” imbuh pria yang akrab disapa Pak Mbois itu.
Tak hanya mengkaji teknis pembangunan, tim pemerintah pusat juga bakal melihat persoalan yang selama ini menjadi hambatan. Termasuk perbedaan sikap di antara kelompok pedagang atau paguyuban.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menambahkan, kemungkinan syarat KPBU hampir sama dengan pengajuan anggaran melalui APBN.
Seperti Detail Engineering Design (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Amdalalin. ”Kami masih menunggu persyaratan detailnya seperti apa. Karena sebagian dokumen sudah siap, jika memang diminta membuat baru, tentu kami laksanakan,” terang Eko. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra