Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Realisasi Pajak Kendaraan Pelat Merah Pemkot Malang Ditarget Rp 289 Juta

Nahdiatul Affandiah • Minggu, 12 April 2026 | 12:01 WIB
IKUT SUMBANG PENDAPATAN: Deretan mobil dinas di lingkungan Balai Kota Malang terparkir rapi, kemarin. Mobil-mobil itu juga punya kewajiban membayar pajak kendaraan
IKUT SUMBANG PENDAPATAN: Deretan mobil dinas di lingkungan Balai Kota Malang terparkir rapi, kemarin. Mobil-mobil itu juga punya kewajiban membayar pajak kendaraan

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sepanjang tahun ini, kendaraan-kendaraan pelat merah atau milik pemkot ditarget bisa menyumbang pajak hingga Rp 286 juta. Target itu berasal dari 770 surat kendaraan (SK) yang terdaftar di Samsat Kota Malang. Sampai triwulan pertama, realisasinya mencapai Rp 49 juta.  

Penetapan target Rp 286 juta tersebut berdasar perolehan pajak kendaraan pelat merah pada tahun lalu. Dengan jumlah SK 939 kendaraan. Saat itu perolehan pajaknya mencapai Rp 286.467.100.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Malang Kota Sutanto berharap, perolehan pajak dari Pemkot Malang bisa lebih besar lagi.

Sebab itu bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat membayar pajak. ”Apalagi di kondisi ekonomi yang agak sulit saat ini, kesadaran masyarakat untuk bayar pajak mulai kendur lagi,” kata dia. Apabila pejabat Pemkot Malang bisa memberi contoh pembayaran pajak yang tepat dengan baik, itu bisa menjadi pemicu masyarakat juga semangat membayar pajak. 

Terlebih, pembayaran pajak kendaraan pelat merah memiliki keistimewaan sendiri. Sebab besaran pajaknya hanya 0,5 persen saja. Berbeda dengan kendaraan pribadi yang nilai pajaknya 1,2 persen. Sutanto berharap semakin banyak kendaraan pelat merah yang melaporkan pajaknya. 

Di tempat lain, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menuturkan, tahun ini pihaknya masih melakukan proses inventaris aset kendaraan dinas. Menurut dia, kendaraan dinas paling banyak ada di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

”Karena di sana yang menaungi pengadaan mobil kepala daerah, kepala dinas, hingga kendaraan operasional masing-masing perangkat daerah,” kata Subkhan. Dia mengaku tidak bisa memantau penuh proses pembayaran pajak kendaraan pelat merah itu. Sebab pembayarannya diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

Sementara itu, pengadaan kendaraan dinas baru dipastikan tidak menjadi prioritas Pemkot Malang. Sebab saat ini masih dalam masa efisiensi anggaran. Kecuali untuk pengadaan mendesak seperti mobil siaga untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (aff/by)

Editor : A. Nugroho
#pdpp #BKAD #malang #SK