MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemkot Malang menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, kemarin (15/4). Salah satunya terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sedangkan tiga ranperda lainnya yakni penanganan narkoba, penanaman modal, serta ranperda lalu lintas dan angkatan jalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pekan ini Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang telah mengesahkan tiga perda baru. Yakni perda parkir, pemajuan kebudayaan, dan perda persetujuan bangunan gedung (PBG).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerangkan, RTH menjadi prioritas untuk menyeimbangkan pembangunan. Seperti diketahui, Kota Malang saat ini lebih padat penduduk. Cuacanya juga cenderung semakin panas. Dari hal itu, pemkot merasa luasan RTH harus diamankan dari pesatnya pembangunan.
Saat ini, luas RTH Kota Malang di angka 17 persen dari total wilayah. Sedangkan menurut aturan, seharusnya minimal memiliki luasan 30 persen. Untuk jangka pendek, pemkot belum bisa melakukan penambahan RTH.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, diharapkan bisa mencegah alih fungsi zona hijau menjadi perumahan atau tempat usaha lain. ”Kategori seperti makam itu masuk dalam RTH. Hal-hal seperti itu yang akan dipertegas dalam perda. Mulai dari pengelolaan alun-alun hingga taman-taman kota,” jelasnya.
Wahyu juga menyoroti RTH yang berada di Kecamatan Kedungkandang. Persisnya di sebelah GOR Ken Arok. Di lokasi itu, dulunya ada wacana pembangunan alun-alun baru. Namun karena sengketa lahan, rencana tersebut dibatalkan. Saat ini, tempat tersebut banyak dipenuhi PKL. Penertiban akan diatur melalui Perda RTH.
”Dalam perda diatur lebih detail tentang pemanfaatan RTH serta apa saja yang tidak boleh berada di situ,” tegas Wahyu. Sementara itu, untuk ranperda narkoba bakal menitikberatkan kontribusi Pemkot Malang untuk memberantas tindakan tersebut. Dengan regulasi itu, pemkot bisa memiliki dasar yang kuat untuk pencegahan narkoba.
”Untuk penanaman modal, sejak Undang-Undang Cipta Kerja (diterbitkan), kami belum melakukan penyesuaian di tingkat daerah. Dengan ranperda itu, proses pelayanan perizinan bisa lebih cepat dan sesuai ketentuan,” tutur Wahyu. Terakhir ada ranpeda lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan itu akan membahas sistem transportasi dan jaringan jalan untuk mencegah kemacetan.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyampaikan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pembahasan perda. Tahap selanjutnya yakni pandangan umum fraksi tentang dokumen ranperda yang dilempar pemkot. Kemudian, wali kota akan menjawab pandangan fraksi yang sudah disampaikan.
”Setelah itu dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan lebih detail. Nanti langsung ada empat pansus,” kata Trio. Dia memperkirakan, pembentukan empat perda itu bisa berlangsung antara enam bulan sampai satu tahun. Tergantung proses pembahasan di pansus dan dinas terkait. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra