Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penerapan Denda hingga Rp 500 Ribu karena Parkir Liar di Kota Malang Tunggu Perwali

Andika Satria Perdana • Jumat, 17 April 2026 | 14:16 WIB
PEMKOT PUNYA DASAR HUKUM: Salah satu jukir di Jalan Pasar Besar membantu warga mengeluarkan motornya, kemarin (16/4). (DARMONO / RADAR MALANG)
PEMKOT PUNYA DASAR HUKUM: Salah satu jukir di Jalan Pasar Besar membantu warga mengeluarkan motornya, kemarin (16/4). (DARMONO / RADAR MALANG)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pelanggaran parkir sembarangan di Kota Malang bakal dikenai sanksi. Pengendara yang kedapatan melakukannya bisa dikenai denda hingga Rp 500 ribu. Saat ini, dasar hukum untuk menerapkan aturan itu tengah digodok.

Setelah Perda Penyelenggaraan Perparkiran disahkan, kini tinggal menunggu aturan turunannya berupa peraturan wali kota (perwali). Sebelumnya aturan terkait denda itu belum dicantumkan dalam perda yang lama.

Baca Juga: Perda Parkir Disahkan, Pemkot dan Jukir Sepakat Sistem Bagi Hasil 70:30

Sementara itu, titik-titik yang sering terjadi pelanggaran parkir cukup banyak. Seperti di Jalan Semeru, Jalan Veteran, Jalan Bandung, dan Jalan Pattimura (samping RSSA). Pelanggaran hampir terulang karena tidak ada sanksi yang tegas. Ketika ada penertiban, pelanggar hanya diwajibkan membuat surat keterangan. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan, dengan disahkannya perda baru, sanksi yang diberikan jauh lebih tegas. Tak hanya peringatan, pelanggar harus membayar denda administrasi yang ditetapkan dalam perda. 

Regulasi itu dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas dan masyarakat. Serta menertibkan praktik parkir yang selama ini semrawut. Sanksi administrasi paling berat yaitu denda Rp 500 ribu. Itu untuk pengguna kendaraan yang mobilnya diderek dishub.

"Roda dua dendanya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Sedangkan roda empat Rp 250 ribu untuk digembok, kalau diderek sampai Rp 500 ribu," terang Jaya. Dengan denda itu, dishub berharap pelanggaran parkir tidak terulang dan tidak dianggap sepele.

Baca Juga: Dishub Kota Malang Perketat Pengawasan Parkir Kajoetangan, Akses CCTV Dibuka untuk Tekan Kasus Kehilangan

Tak hanya denda bagi pelanggar, dishub juga menyiapkan sanksi untuk juru parkir liar. Ancaman yang diberikan mulai peringatan, penonaktifan sementara hingga pelarangan atau pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Kalau jukir resmi bisa kami bina, biasanya parkir liar itu jukirnya tidak resmi. Sehingga nanti bisa dibawa ke proses hukum," tegas Jaya. 

Untuk pelaksanaan di lapangan, Jaya mengaku masih belum bisa memprediksi. Itu tergantung proses pembahasan perwali.

"Perda tidak bisa langsung dijalankan, harus ada perwalinya dulu," imbuh dia. 

Di tempat lain, Ketua Komisi C Anas Muttaqin mendukung penuh pelaksanaan sanksi denda untuk parkir liar. Karena itu, dia berharap pembahasan perwali bisa dipercepat.

"Masalah parkir ini paling banyak dikeluhkan masyarakat. Kami berharap perda (yang baru) ini bisa memperbaiki penataannya," tutur Anas. 

Baca Juga: Dishub Respons Banyaknya Keluhan Barang Hilang di Gedung Parkir Kajoetangan

Dia menambahkan, regulasi hanya lah petunjuk dan dasar hukum. Untuk eksekusi tergantung petugas di lapangan. Sehingga, dewan berharap dishub bisa melakukan tindakan tegas sesuai regulasi yang telah ditetapkan. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#perda parkir #Pemkot Malang #parkir malang