MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kesempatan masyarakat membayar pajak daerah tanpa denda administrasi menyisakan satu hari kerja. Pelaksanaan program pembebasan denda yang diberlakukan Pemkot Malang sejak 1 April lalu akan berakhir hari ini (30/4).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyampaikan, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Selain meringankan wajib pajak, program ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah.
Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Daerah Lainnya (PDL). Seperti pajak restoran, pajak hotel dan pajak reklame.
"Khusus untuk PBB masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya. Sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi," terangnya. Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang sudah disediakan. Agar penghapusan sanksinya dapat diproses.
Masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya (PDL) dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda.
Penulis : Andika Satria Perdana
Editor : A. Nugroho