Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tiga Perusahaan Otobus Sering Langgar Aturan di Malang

Nabila Amelia • Sabtu, 2 Mei 2026 | 15:06 WIB
DIKETATI LAGI: Suasana Terminal Arjosari, kemarin (1/5). Terminal jadi salah satu tempat legal untuk naik turunnya penumpang. (Nabila Amelia/Radar Malang)
DIKETATI LAGI: Suasana Terminal Arjosari, kemarin (1/5). Terminal jadi salah satu tempat legal untuk naik turunnya penumpang. (Nabila Amelia/Radar Malang.

 

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kebiasaan bus mengangkut dan menurunkan penumpang di jalan sering mengganggu arus lalu lintas. Untuk mengurai problem klasik tersebut, Pemkot Malang menggelar pertemuan dengan perwakilan perusahaan otobus (PO), Kamis lalu (30/4).

 

Pertemuan dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Dalam aduan itu, diketahui masih banyak bus yang mengangkut dan menurunkan penumpang sembarangan. Salah satunya bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra mengatakan, tindakan itu sebenarnya dilarang. Penumpang harus diturunkan di halte atau terminal terdekat. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya di Pasal 124 ayat (1) huruf d.

 

”Ada beberapa PO. Mungkin sekitar tiga PO yang terpantau oleh kami masih melakukan pelanggaran,” kata Jaya. Namun dia enggan menyebut nama PO yang dimaksud. Karena itu, pihaknya mengundang sejumlah PO yang memiliki trayek di Kota Malang.

 

Pihaknya memberikan sosialisasi agar bus bisa lebih tertib. ”Karena kalau mengangkut dan menurunkan penumpang sembarangan kan bisa mengganggu lalu lintas,” imbuh Jaya.

 

Senada dengan Jaya, Kepala Terminal Tipe A Arjosari Mega Perwira Donowati menyampaikan bahwa pool sebenarnya hanya berfungsi untuk menyimpan spare part atau perbaikan. Namun masih banyak PO yang mengangkut penumpang di pool. ”Tidak hanya di pool, tapi juga badan jalan dan lokasi yang memiliki rambu larangan,” kata dia.

 

Pihaknya selaku kepanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan yang berwenang melakukan penindakan pun sudah berkali-kali menyampaikan teguran. Hanya saja, kebanyakan PO berdalih ingin mendekatkan layanan kepada penumpang.

 

Karena itu dalam pertemuan bersama pada Kamis lalu (30/4), Mega menyampaikan beberapa usulan. Salah satunya PO harus menyediakan feeder yang bisa membantu mengangkut penumpang yang rumahnya jauh ke terminal.

 

Jika tetap mengangkut penumpang dari pool, bus tetap harus masuk ke terminal. ”Karena kalau tidak masuk ke terminal, tidak bisa kami lakukan ramcek. Itu nanti bisa memengaruhi performa PO dalam Terminal Online System (TOS),” tutur Mega.

 

Untuk mempermudah PO, Mega sedang berupaya agar shelter bagian atas di Terminal Tipe A Arjosari bisa digunakan lounge. ”Sebenarnya sekarang sudah ada di bagian bawah, tapi kapasitasnya masih sedikit. Kalau di atas nanti bisa muat lounge untuk 15 PO,” sambung Mega.

 

Selama ini, PO belum memanfaatkan lounge di Terminal Tipe A Arjosari karena khawatir dengan biaya. Sebab sebelumnya ada ketentuan untuk memanfaatkan lounge. Namun PO harus membayar biaya desain dan sewa. Hal tersebut dirasa memberatkan. ”Ke depan jika sudah ada izin pemanfaatan untuk lounge, kami akan fasilitasi agar masing-masing PO bisa menata sendiri,” tandasnya. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#Penumpang #Bus #malang #terminal