Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Baru 14 Persen Warga Punya KTP Digital

Indah Mei Yunita • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB
ADMINDUK: Seorang warga menjalani perekaman IKD di kantor desa ardimulyo, Kecamatan Singosari kemarin (21/5).
ADMINDUK: Seorang warga menjalani perekaman IKD di kantor desa ardimulyo, Kecamatan Singosari kemarin (21/5).

KEPANJEN, RADAR MALANG – Ratusan ribu warga Bumi Kanjuruhan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun angka tersebut jauh dari target pemerintah pusat. Dari total 2,1 juta penduduk wajib KTP, sekitar 30 persen atau 630 ribu orang harus mempunyai KTP digital.

”Per hari ini (kemarin, 21/5), sudah ada 310.204 penduduk yang terdaftar dalam akun IKD,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan In formasi Administrasi Kependu dukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang Subianto kemarin (21/5).

Baca Juga: Pengurusan KTP Digital di Kabupaten Malang Belum Capai Target

Jumlah tersebut hanya sekitar 14 persen dari jumlah penduduk wajib KTP. Sementara hingga 31 Desember 2025 lalu, capaian IKD yakni 284.503 jiwa. Sehingga selama sekitar lima bulan, hanya bertambah 25.701 orang.

Penyebab minimnya IKD tersebut beragam. Di antaranya belum massifnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya IKD. Sehingga terdapat kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus IKD. Kemudian tidak semua masyarakat memiliki telepon seluler (ponsel) yang mampu mengakses IKD. Sebab untuk bisa mengakses IKD, spesifikasi ponsel minimal harus android 8.0 atau android oreo.

”Anggaran juga minim untuk operasional dan peralatan. Sehingga tidak bisa melakukan pelayanan secara menyeluruh untuk menjangkau masyarakat desa,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi.

Baca Juga: Tak Banyak Warga Aktivasi KTP Digital, Kok Bisa? Ternyata Gara-Gara Ini Pendaftaran IKD Tersendat

 Selain itu, dia melanjutkan, juga masih banyak penduduk, utamanya kelompok lanjut usia (lansia) yang belum menguasai teknologi. Sehingga sedikit menghambat proses perekaman IKD. Akan tetapi, tim disduk capil juga selalu membantu warga untuk kelancaran kepengurusan IKD.

Untuk meningkatkan capaian IKD, pihaknya merencanakan beberapa langkah. Di antaranya dengan aktivasi IKD pada setiap pengajuan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). “Saat ini, aktivasi baru setiap hari rata-rata 250an pada hari biasa dan 400an pada hari libur sekolah,” kata Harry.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan aktivasi IKD dengan jemput bola ke sekolah maupun perguruan tinggi serta aktif dalam sosialisasi penggunaan IKD di platform mana pun.

Sebab, dia mengatakan, terdapat beberapa keuntungan menggunakan IKD. Seperti semua dokumen kependudukan dapat diakses secara digital. Salah satunya Kartu Keluarga (KK). Beberapa lembaga juga bisa memanfaatkan QR Code yang bisa di scan sebagai pengganti fotokopi KTP. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#Dgital #PIAK #Disdukcapil #KTP