Seperti yang pernah diberitakan Jawa Pos Radar Malang sebelumnya, sudah bertahun-tahun warga di tiga desa Kabupaten Malang yang posisinya dekat TPA Supit Urang terdampak bau. Di antaranya, warga yang berada di Desa Jedong, Desa Dalisodo, dan Desa Pandanlandung.
Setelah diadakan pertemuan antara Pemkot Malang, Pemkab Malang, dan warga setempat disepakati kompensasi sebesar Rp 1,5 miliar. Nantinya, wujud kompensasi itu digunakan untuk pengadaan. Seperti sumur artesis dan mobil siaga.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, proses transfer antar daerah dalam hal ini Pemkot Malang ke Pemkab Malang adalah hal baru. ”Di Jatim belum pernah terjadi, sehingga agar bisa terealisasi membutuhkan proses yang panjang,” katanya.
Beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah membuat peraturan wali kota hingga memperoleh rekomendasi dari Kemenkumham RI. Selain itu, rekomendasi Biro Hukum Setda Provinsi Jatim. Saat sudah dipenuhi baru membuat surat keputusan.
Dengan adanya surat keputusan itu, kompensasi bisa diserahkan. Nantinya, akan diberikan ke Pemkab Malang. ”Harapan kami bisa selesai Juni untuk ranperwal. Lalu Juli, dana kompensasinya bisa ditransfer,” tegas Raymond.
Sembari menunggu ranperwal berproses di Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, DLH Kota Malang juga sedang menyusun surat keputusan. Saat ini, Draf surat keputusan sedang disusun. Bakal melalui beberapa tahapan. (mel/gp)
Editor : Galih R Prasetyo