MALANG KOTA -RADAR MALANG- Nilai kinerja tata kelola Pemkot Malang mengalami penurunan. Hal itu tecermin berdasar hasil penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi 2025. Dari empat indikator, seluruh angka menunjukkan di bawah tahun 2024.
Sebagai informasi SPIP merupakan mekanisme dan proses pengawasan yang wajib diterapkan di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Tujuannya, untuk memastikan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kota Malang Dwi Rahayu mengungkapkan nilai Maturitas SPIP turun dari 3,394 pada 2024 menjadi 3,068 pada 2025. Penurunan juga terjadi pada Indeks Manajemen Risiko (MRI). Pada 2024 di angka 3,400 menjadi 3,031 pada 2025.
Sementara itu, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) menurun dari 2,904 menjadi 2,766. Indikator terakhir yaitu Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turun dari 3,10 menjadi 2,57. ”Meski begitu, Maturitas SPIP dan MRI masih berada pada Level 3 (cukup baik),” ujar dia.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, penurunan ini harus menjadi refleksi bersama. Dia meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi. ”Harus ada evaluasi dari perencanaan, kemudian tata kelola yang baik, dan juga pengendalian,” tandasnya.
Ditanya terkait kekosongan jabatan tinggi yang membuat skor SPIP menurun, Wahyu mengakui cukup berdampak. Namun menurutnya tidak terlalu signifikan. Karena pelayanan kepada masyarakat tetap dijalankan. ”Memang ada target yang perlu diraih. Ini cukup berpengaruh jika jabatan kosong,” terangnya.
Pemilik kursi N1 itu menjelaskan, proses selanjutnya akan dilakukan penilaian SPIP tahun 2026. Agenda itu pada tanggal 8 dan 9 Juli mendatang. Untuk memperbaiki skor tahun ini, Pemkot Malang menggandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Menurutnya, dalam penilaian tidak hanya bersifat administratif. Tetapi juga bagaimana fakta di lapangan. ”Jadi ada cross-check yang dilakukan, mengetahui pelaksanaan program,” ungkap Wahyu.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Hasoan Manalu mengingatkan SPIP merupakan kebutuhan organisasi memastikan setiap program berjalan sesuai sasaran. ”Pengendalian intern bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah kebutuhan organisasi agar tujuan tercapai secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai peraturan,” tegasnya. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo