MALANG KOTA, RADAR MALANG - R Dandung Djulharjanto tak akan terlalu lama menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang. Kans dia untuk menjadi sekda definitif cukup kecil lantaran faktor usia.
”Kalau usianya memungkinkan tentu kita dorong. Tapi sepertinya tidak memungkinkan untuk sekda definitif karena usianya sudah mendekati purna tugas,” kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, kemarin. Dia menyebut ada regulasi yang membatasi usia calon sekda.
Regulasi itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya disebutkan bahwa batas usia untuk pengangkatan calon sekda yakni 58 tahun.
Dandung sendiri diketahui sudah berusia 58 tahun pada 2026 ini. Kendati demikian, Wahyu mengusulkan Dandung untuk menjadi penjabat (Pj) sekda.
”Karena setelah ini kami kan ada pembahasan ranperda, KUA-PPAS 2027, dan KUPA,” terang Wahyu. Jika hanya Plh, kewenangan seorang Sekda kurang kuat. Sebagai contoh untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ketua TAPD merupakan wewenang yang melekat pada sekda.
”Untuk menjalankan tugas sebagai Ketua TAPD, maka harus menjadi Pj dulu,” imbuh Wahyu. Selain tugas-tugas yang bersifat ex officio atau yang melekat pada jabatan, sekda juga harus membantu merampungkan pengisian pelaksana tugas (plt) di sejumlah perangkat daerah. Antara lain sekretaris dewan, staf ahli, bapenda, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga inspektorat.
Berkas usulan untuk Pj sudah dikirimkan pemkot kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Pengusulan ini, menurut Wahyu, sangat mendesak. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra