Pekan Depan Program Angkutan Pelajar di Kota Malang Dimulai

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:04 WIB
TAHAP AKHIR: Sejumlah armada angkot pelajar memenuhi Balai Kota Malang, kemarin sore. Para sopir mengikuti sosialisasi dari Pemkot Malang. (Darmono/Radar Malang)
TAHAP AKHIR: Sejumlah armada angkot pelajar memenuhi Balai Kota Malang, kemarin sore. Para sopir mengikuti sosialisasi dari Pemkot Malang. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kick-off program angkutan pelajar bakal dimulai Senin pekan depan (31/8). Total ada 96 armada yang beroperasi pada 15 rute. Moda transportasi itu diplot menggantikan layanan Bus Halokes.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, persiapan terakhir sudah dilakukan kemarin. Yakni penandatanganan kontrak dengan koperasi dan sosialisasi kepada seluruh sopir di Balai Kota Malang. 

Jaya mengatakan, dengan dilakukan penandatanganan kontrak, proses pengadaan jasa itu dinyatakan rampung. Sehingga sopir angkutan pelajar bisa beroperasi. ”Senin (31/8) mulai uji coba hari pertama sekaligus launching. Nanti akan diresmikan langsung oleh pak wali kota,” ujar Jaya, setelah rapat koordinasi dengan angkot, kemarin. 

Sesuai kesepakatan, angkot pelajar harus siap di titik awal keberangkatan pada pukul 05.45 WIB. Kemudian untuk penjemputan pulang sekolah pada pukul 14.45 WIB. ”Jam penjemputan ini disesuaikan dengan operasional Bus Halokes,” terang Jaya. 

Dalam sosialisasi itu, dishub menekankan terkait ketertiban rute. Setiap rute telah ditentukan jalur yang harus dilewati dan bakal diawasi secara real time melalui aplikasi yang dikelola koperasi. ”Setiap angkot telah dilengkapi GPS, jadi jangan sampai mencoba mengubah rute. Karena akan terlihat di aplikasi,” tegas pria kelahiran Ambon itu.

Jika ada pelanggaran rute maupun merusak GPS, Jaya menekankan bahwa sopir angkutan pelajar tidak akan mendapatkan gaji. Selain itu, ditekankan bahwa sopir tidak boleh merokok selama jam operasional. Serta harus menggunakan seragam yang telah diberikan Pemkot Malang. 

Jaya menambahkan, setelah memberikan layanan angkutan pelajar, sopir dipersilakan mengangkut penumpang umum di sela-sela jam berangkat dan pulang sekolah. ”Kalau masih kuat tidak masalah menarik umum. Tapi kami minta prioritaskan dulu layanan kepada pelajar,” tambahnya. 

Sementara itu Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah meningkatkan, sopir angkutan pelajar tidak hanya menaati Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun juga melakukan pencegahan tindak kekerasan, baik verbal, kekerasan fisik, maupun seksual. 

”Jika ada tindakan kekerasan, kami harap sopir bisa melakukan tindakan pencegahan. Jangan sampai malah sopir menjadi pelaku,” ucap Khusnul. Dia menekankan, pelajar bisa mengajukan aduan. Jika ada aduan itu, sopir tidak hanya terancam kehilangan pekerjaan. Namun terancam hukuman pidana. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
angkutan pelajar angkot pelajar kota malang Dishub Kota Malang Pelajar Kota Malang angkot pelajar