Susun Ranperda Ducting, Tahun Depan Kabel Semrawut Dipendam

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 12:53 WIB
PERLU DITATA: Kabel semrawut di atas trotoar Jalan Basuki Rahmat, kawasan Kajoetangan Heritage kemarin (11/10). (Darmono)
PERLU DITATA: Kabel semrawut di atas trotoar Jalan Basuki Rahmat, kawasan Kajoetangan Heritage kemarin (11/10). (Darmono)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Bertahun-tahun kabel semrawut merusak wajah, hingga mengancam keselamatan warga. Tahun depan, pemandangan itu ditargetkan berakhir melalui rencana penataan kabel bawah tanah (ducting). Penataannya menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum (selengkapnya lihat grafis)

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, penataan kabel sudah dilakukan wilayah lain. Termasuk di Semarang dan Jakarta. Namun daerah yang berhasil menerapkan ducting tersebut sudah mempunyai peraturan kepala daerah, baik wali kota maupun gubernur.

Baca Juga: DPRD Desak Penertiban Kabel Semrawut di Kajoetangan, Apa Benar Banyak yang Tak Bertuan?

Untuk Kota Malang, pihaknya tidak ingin payung hukumnya sekadar perwali. Setidaknya dalam bentuk perda. Dengan demikian, seluruh pihak akan mematuhi aturan karena bersifat lebih mengikat dibanding perwali. "Ketika ada aturan tertulis, rencana ducting ini lebih mudah terealisasi. Tidak ada lagi alasan menghindar, baik pemerintah maupun provider," ujar Dito kemarin (11/10).

Dito menerangkan, tahap yang kini dijalani adalah penyusunan naskah akademik. Dalam tahap ini, pemkot menggandeng perguruan tinggi. Dia memperkirakan penyusunan naskah akademik rampung sebelum pergantian tahun. "NA (naskah akademik) menjadi syarat mutlak agar raperda ducting bisa dibahas tahun depan," ucapnya.

Setelah dinyatakan memiliki kelengkapan naskah akademik, lanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ducting, kemudian dicantumkan dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah). "Kami optimistis tahun ini NA selesai, karena ini menjadi salah satu prioritas komisi C," tegasnya. Selain raperda penataan kabel, lanjutnya, komisi C juga akan mengupayakan dua produk hukum lain. Yakni terkait Sumber Daya Air dan Pencegahan Penyimpangan Seksual.

Terkait poin-poin aturan, politisi Partai Nasdem itu menyampaikan dua hal besar. Pertama tentang pembiayaan proyek penanaman kabel. Kemungkinan ada tiga opsi, yaitu pembiayaan menggunakan APBD, investor atau pihak ketiga, dan dana provider (pemilik kabel).

"Karena anggarannya besar, menggunakan APBD saja tidak cukup. Sehingga butuh melibatkan pihak ketiga," jelas Dito.

Baca Juga: Proyek Ducting Kabel di Kota Malang Baru Bisa Terealisasi 2027

Satu poin lainnya tentang prioritas penataan kabel. Dia menyampaikan, penataan akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, pada perda bakal ditentukan wilayah mana yang menjadi prioritas ducting. ”Utamanya akan difokuskan pada ikon Kota Malang, seperti Kajoetangan, Stasiun Malang, kemudian kawasan Jalan Soekarno-Hatta,” katanya.

”Selanjutnya Pasar Besar, kawasan Splendid dan Jalan Ijen," tambah legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lowokwaru itu. Setelah beberapa ikon penting, lanjutnya, ducting bisa dilanjutkan pada lingkungan perumahan.

 

Editor : Andika Satria Perdana
kabel semrawut ducting 2027 ranperda