DPRD Kota Malang Pertanyakan Update Rencana Penataan Kabel dan Pasar Blimbing

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kalangan legislatif kembali mempertanyakan rencana penataan kabel dan pasar. Itu disampaikan lewat rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 di DPRD Kota Malang, kemarin (5/11).
Dorongan untuk segera melakukan penataan kabel disampaikan Anggota Fraksi PKB Kota Malang Arief Wahyudi. ”Semrawutnya kabel serta tidak tertatanya tiang-tiang kabel udara, baik di tepi jalan umum maupun di perkampungan, terlihat sangat mengganggu keindahan Kota Malang,” kata dia.
Arief turut mempertanyakan sistem perizinan pemasangan kabel maupun tiang-tiang kabel. Selain itu, dia juga menyinggung polemik revitalisasi Pasar Blimbing yang hingga kini belum menemui titik terang. ”Sampai hari ini tidak ada perkembangan signifikan, terutama untuk Pasar Blimbing,” sambung dia.
Pihaknya meminta agar pemkot melakukan perawatan, minimal dengan membenahi pagar sembari menunggu pemutusan perjanjian kerja sama. Sebab, selama ini pedagang tetap membayar retribusi. Namun, perhatian pemkot terhadap Pasar Blimbing belum terlihat.
Senada dengan Arief, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Eko Hardiyanto juga menyebut bahwa problem semrawutnya kabel terjadi di berbagai kawasan di Kota Malang.
Salah satunya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. ”Kami melihat ada jaringan kabel optik bawah tanah yang tidak tertata,” beber dia.
Menanggapi masukan legislatif itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut bahwa pihaknya sudah membuat kajian-kajian. Itu dilakukan untuk menangani kabel semrawut dengan cara menanam kabel di bawah tanah atau ducting. ”Insya Allah akan kami percepat naskah akademiknya agar bisa dibahas tahun 2027,” terang Wahyu.
Terlebih, penataan itu ditujukan untuk estetika kota maupun keamanan. Sementara terkait Pasar Blimbing, Wahyu mengaku bahwa pemkot sudah bertemu dengan pihak investor.
Dari pertemuan itu, sudah disusun beberapa strategi penanganan. ”Investornya sudah memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah. Nah, nanti dari situ akan diputuskan apakah kita lanjut atau tidak. Atau, ada pihak ketiga lagi yang akan menangani,” papar dia. (mel/by)



